SMKN 2 Bengkulu Tengah Edukasi Siswa Cegah Bullying dan Kekerasan Anak, Libatkan Para Pihak Daerah

SMKN 2 Bengkulu Tengah
Foto: Kepala SMKN 2 Bengkulu Tengah, Alpauzi Haryanto, M.Pd. (Paling kanan) didampingi Panit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Freddy Simaremare, S.H, Kepala DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H.,Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Bengkulu, Putri Hafisyah, S.Psi., pada saat acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, bertujuan meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya perundungan atau bullying Rabu (14/10/2026). (Ft/Ist).

SMKN 2 Bengkulu Tengah Edukasi Siswa Cegah Bullying dan Kekerasan Anak, Libatkan Para Pihak Daerah

BENGKULU – SMKN 2 Bengkulu Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa tentang bahaya perundungan atau bullying serta pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Mengusung tema “Mari Kita Bebaskan Bumi Merah Putih dari Tindakan Bullying dan Kekerasan terhadap Anak”, kegiatan tersebut melibatkan unsur sekolah, pemerintah daerah, tenaga profesional di bidang psikologi, serta kepolisian.

SMKN 2 Bengkulu Tengah
Foto: SMKN 2 Bengkulu Tengah bersama Dinas DP3AP2KB serta PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu juga Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) saat acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya perundungan atau bullying serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMKN 2 Bengkulu Tengah itu dibuka langsung oleh Kepala SMKN 2 Bengkulu Tengah, Alpauzi Haryanto, M.Pd. Sosialisasi menghadirkan Kepala DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H., serta narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Bengkulu, Putri Hafisyah, S.Psi.

Panit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Freddy Simaremare, S.H., juga hadir untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak dari perspektif penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan, memahami dampaknya, serta mengetahui langkah yang tepat ketika mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala SMKN 2 Bengkulu Tengah, Alpauzi Haryanto, M.Pd., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurut dia, edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan langkah preventif yang penting untuk membangun kesadaran siswa sejak dini.

sosialisasi
Foto: SMKN 2 Bengkulu Tengah bersama Dinas DP3AP2KB serta PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu juga Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) saat acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya perundungan atau bullying serta berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Rabu (14/10/2026).

Alpauzi menilai sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan akademik, tetapi juga perlu membentuk karakter siswa agar mampu menghargai orang lain dan menjalin hubungan sosial yang sehat.

Ia menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 50 peserta yang mayoritas merupakan siswa SMKN 2 Bengkulu Tengah.

Melalui kegiatan itu, pihak sekolah berharap para siswa semakin memahami batasan perilaku yang pantas ketika berinteraksi dengan teman sebaya, guru, maupun orang tua. Pemahaman tersebut penting untuk mencegah munculnya tindakan yang dapat melukai orang lain, baik secara fisik maupun psikologis.

||BACA JUGA: Wabup Bengkulu Utara Buka Sosialisasi Hukum untuk Guru: Wujud Perlindungan Profesi Pendidik

Pencegahan juga perlu mencakup kekerasan seksual dan berbagai bentuk perilaku yang merendahkan martabat seseorang. Siswa harus memahami bahwa tindakan yang dianggap sebagai candaan oleh pelaku belum tentu dapat diterima oleh orang yang menjadi sasaran.

Perundungan, misalnya, dapat muncul dalam bentuk ejekan, penghinaan, ancaman, pengucilan, hingga penyebaran konten yang mempermalukan seseorang melalui media sosial. Jika dibiarkan, perilaku tersebut dapat mengganggu rasa aman dan memengaruhi kondisi psikologis korban.

Karena itu, sekolah perlu membangun budaya yang mendorong siswa untuk saling menghormati, menyelesaikan konflik secara sehat, dan berani meminta bantuan ketika menghadapi persoalan.

||BACA JUGA: Disnaker Bengkulu Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pra dan Purna Penempatan

Kepala DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H., menekankan pentingnya memberikan edukasi perlindungan anak secara langsung kepada siswa.

Menurut dia, anak perlu mengenali berbagai bentuk kekerasan agar dapat memahami situasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka. Edukasi tersebut mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta perundungan yang terjadi secara langsung maupun melalui media sosial.

“Anak perlu memahami hak-haknya, termasuk hak atas identitas, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan fisik dan psikologis. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu anak mengenali situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Pemahaman mengenai hak anak menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman. Dengan mengenali hak-haknya, siswa diharapkan dapat membedakan perilaku yang wajar dalam pergaulan dengan tindakan yang melanggar batas, merendahkan martabat, atau membahayakan orang lain.

||BACA JUGA: Unand Sosialisasikan Program Pascasarjana Keinsinyuran di Bengkulu, Dorong Profesionalisme Bidang Teknik

Edukasi tersebut juga perlu mendorong siswa untuk tidak menganggap kekerasan sebagai bagian normal dari kehidupan sehari-hari. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan menjalani proses pendidikan tanpa intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang merugikan.

Selain itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah, keluarga, pemerintah, tenaga profesional, dan lembaga penegak hukum perlu membangun koordinasi agar anak memperoleh perlindungan yang sesuai ketika menghadapi persoalan.

Dengan pendekatan tersebut, sosialisasi diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian materi, tetapi juga menjadi awal penguatan kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak.

||BACA JUGA: Dinsos Bengkulu Tegas Tindak Pengemis Palsu: Sosialisasi Perda No. 07 Tahun 2017

Narasumber dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Provinsi Bengkulu, Putri Hafisyah, S.Psi., menyampaikan materi pencegahan kekerasan dari perspektif psikologis melalui tema “Sekolah Aman, Remaja Berdaya”.

Putri menjelaskan bahwa upaya mewujudkan sekolah yang aman membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, tenaga profesional, hingga lembaga terkait.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar siswa mendapatkan dukungan yang tepat ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Lingkungan yang responsif juga dapat membantu korban merasa lebih aman untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

Dalam sejumlah situasi, korban memilih diam karena takut menghadapi pelaku, khawatir mendapatkan tekanan dari lingkungan pertemanan, atau tidak mengetahui tempat untuk meminta pertolongan. Kondisi tersebut dapat membuat tindakan kekerasan sulit terungkap dan berisiko terus berulang.

||BACA JUGA: Kemenkop UKM Giatkan Sosialisasi Koperasi di Kota Bengkulu

Karena itu, siswa perlu mengetahui bahwa mereka berhak memperoleh perlindungan dan dapat menceritakan pengalaman yang dialami kepada orang dewasa yang dipercaya.

Guru bimbingan dan konseling (BK), wali kelas, maupun pihak sekolah yang berwenang dapat menjadi tempat awal untuk menyampaikan pengaduan. Sekolah juga perlu menanggapi laporan secara serius, menjaga privasi anak, serta menghindari tindakan yang justru menyalahkan atau mempermalukan korban.

Pendekatan yang ramah anak menjadi penting agar siswa merasa didengar dan tidak takut mencari bantuan. Penanganan yang tepat juga dapat membantu mencegah dampak psikologis yang lebih berat sekaligus mengurangi risiko terulangnya kekerasan.

Melalui penguatan pemahaman psikologis, siswa diharapkan mampu membangun hubungan pertemanan yang sehat, menghargai perbedaan, dan menunjukkan kepedulian terhadap teman yang mengalami kesulitan.

||BACA JUGA: Sosialisasi Perda Adat Istiadat Bengkulu Selatan: Upaya Pelestarian Budaya dan Hukum Adat

Salah satu pesan penting dalam sosialisasi tersebut ialah perlunya keberanian siswa untuk melaporkan tindakan kekerasan. Siswa yang melihat atau mengetahui perundungan terhadap teman sebaya tidak seharusnya membiarkan kejadian itu berlangsung tanpa upaya mencari pertolongan.

Mereka dapat menyampaikan informasi kepada guru BK, wali kelas, pihak sekolah yang berwenang, atau lembaga terkait agar kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti.

Melaporkan kekerasan bukan berarti mencari masalah atau memperburuk keadaan. Langkah tersebut justru dapat membantu melindungi korban dan mencegah tindakan serupa menimpa siswa lainnya.

Namun, siswa juga perlu memahami bahwa penanganan kekerasan harus mengutamakan keselamatan. Mereka tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung apabila situasi berisiko menimbulkan bahaya. Meminta bantuan orang dewasa yang dipercaya merupakan langkah yang lebih aman.

Di era digital, kepedulian terhadap korban juga perlu diterapkan ketika perundungan berlangsung melalui media sosial. Siswa sebaiknya tidak ikut menyebarkan foto, video, komentar, atau informasi yang mempermalukan korban. Tindakan tersebut dapat memperluas dampak perundungan dan membuat korban mengalami tekanan berulang.

Sebaliknya, siswa dapat memberikan dukungan kepada teman yang menjadi sasaran, membantu mengarahkan korban untuk mencari pertolongan, serta menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak yang berwenang.

Dengan demikian, setiap siswa memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau kepala sekolah, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga sekolah.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Panit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Freddy Simaremare, S.H., yang menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak.

“penting dalam edukasi tersebut, terutama untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai keseriusan persoalan kekerasan terhadap anak dan pentingnya penanganan melalui jalur yang tepat.” Ujarnya.

||BACA JUGA: Kepala SDN 78 Seluma Buka Suara soal Revitalisasi Gedung, Ini Penjelasan Perubahan Pekerjaannya

Pencegahan kekerasan membutuhkan kesadaran mengenai dampak perilaku sekaligus pemahaman bahwa tindakan yang merugikan orang lain tidak boleh dianggap sepele. Siswa perlu mengetahui bahwa setiap persoalan harus ditangani dengan mempertimbangkan keselamatan korban dan prosedur yang berlaku.

Kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, tenaga psikologi, dan kepolisian diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak. Setiap pihak memiliki peran yang saling melengkapi, mulai dari edukasi dan pencegahan, pendampingan psikologis, penerimaan laporan, hingga penanganan sesuai kewenangan.

Pendekatan lintas sektor tersebut juga penting untuk memastikan siswa mengetahui tempat mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (ADV/KB1/Ant).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *