Kemenkop UKM Giatkan Sosialisasi Koperasi di Kota Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyelenggarakan sosialisasi rancangan regulasi perkoperasian di Hotel Nala Sea Side, Kota Bengkulu, Pada hari Senin, (18/11/24), Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pengelolaan koperasi yang profesional dan sesuai aturan hukum.
Acara ini dibuka secara simbolis dengan penyematan tanda peserta oleh perwakilan Kemenkop UKM, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson. Penyematan ini menandai dimulainya kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk pengurus koperasi, masyarakat umum, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
BACA JUGA: Kemenag Kota Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan berbagai materi penting terkait kebijakan dan pengembangan koperasi, dasar-dasar perkoperasian, prinsip-prinsip koperasi, serta tata cara pendirian koperasi yang berbadan hukum.
Selain itu, sosialisasi juga menyasar anggota koperasi yang sudah berdiri untuk memberikan pendidikan mengenai tata kelola koperasi yang sesuai dengan regulasi. Dengan begitu, koperasi diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal maupun nasional.
BACA JUGA: Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan melalui Teknologi Digital: Meningkatkan Kompetensi Bisnis
“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat koperasi di Kota Bengkulu agar dapat tumbuh menjadi koperasi skala besar, Ketika koperasi berkembang ke skala besar, mereka bisa menjadi penopang utama berbagai program Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat,” ujar Eddyson.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang mengatur tata kelola koperasi. Narasumber menjelaskan secara rinci tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional koperasi. Peserta juga diajak untuk memahami potensi dampak negatif jika regulasi ini tidak dipatuhi.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tertibkan Pasar Panorama Sebagai Pasar Percontohan Nasional yang Tertib dan Bersih
Eddyson menekankan pentingnya pemahaman yang kuat terhadap regulasi untuk memastikan koperasi dapat beroperasi sesuai hukum yang berlaku, “Peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait regulasi yang mengatur koperasi, Ini penting agar pengelolaan koperasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang kuat adalah fondasi utama bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Dengan pengelolaan yang sesuai aturan, koperasi dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata anggota dan masyarakat.
BACA JUGA: Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan melalui Teknologi Digital: Meningkatkan Kompetensi Bisnis
Eddyson menyoroti peran penting koperasi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, koperasi dapat menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bersama, memperjuangkan kepentingan kolektif, dan meningkatkan kesejahteraan.
“Melalui koperasi, masyarakat memiliki akses untuk bekerja sama memenuhi kebutuhan mereka dengan biaya lebih efisien, Selain itu koperasi juga memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi ekonomi mereka,” jelas Eddyson. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ