Tim Gabungan Amankan Tahanan Kabur di Pontianak
Kantor-Berita.Com|| Upaya pelarian seorang tahanan dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama tiga hari, tersangka bernama Apriadi bin Suroto berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) di kawasan Kampung Beting, pinggir Sungai Kapuas, Kota Pontianak. Tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya sempat berpindah lokasi pelarian di beberapa wilayah di Kalimantan Barat.
||BACA JUGA: Lonjakan Signifikan Perputaran Uang di Kalimantan Barat Selama Bulan Suci Ramadan mencapai 25%
Keberhasilan penangkapan ini menutup rangkaian pengejaran intensif yang dilakukan aparat penegak hukum sejak tersangka diketahui melarikan diri saat menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Insiden pelarian tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026). Saat itu, sebanyak 11 tahanan sedang menjalani proses administrasi penyerahan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
||BACA JUGA: Polda Kalimantan Barat Ungkap Kasus Importasi Ilegal Pakaian Bekas 36 Ton, Kerugian Negara Capai Rp7,3 Miliar
Proses Tahap II merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.
Namun di tengah proses tersebut, situasi mendadak berubah ketika salah satu tahanan berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas. Tahanan tersebut diketahui bernama Apriadi bin Suroto.
Peristiwa tersebut segera memicu respons cepat dari aparat penegak hukum. Begitu menerima laporan adanya tahanan yang kabur, tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran.
||BACA JUGA: Dokumen Kelapa, Muatan Rotan: Dugaan Ekspor Ilegal Memicu Sorotan Publik Kalbar
Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan para tahanan yang sempat melarikan diri. Penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi, mulai dari jejak pergerakan tersangka hingga kemungkinan lokasi persembunyian.
Hasilnya, dalam waktu singkat dua tahanan berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu (11/3/2026). Penangkapan ini mempersempit ruang gerak tersangka lain yang masih dalam pelarian.
Sementara itu, tersangka Apriadi diketahui sempat berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, ia diduga bergerak menuju wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi.
||BACA JUGA: Pengusaha Angkutan Sungai Kalbar Tolak Aturan SPB Baru, Dinilai Ancam Transportasi Pedalaman
Namun upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Aparat akhirnya mendeteksi keberadaan Apriadi yang kembali berada di Kota Pontianak.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Jumat (13/3/2026). Tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan Apriadi di kawasan Kampung Beting, salah satu wilayah padat penduduk di pinggiran Sungai Kapuas, Pontianak.
||BACA JUGA: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah ke JPU
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Aparat kemudian langsung membawa Apriadi kembali ke pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran intensif selama tiga hari yang melibatkan koordinasi antara berbagai instansi penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
Menurutnya, respons cepat sejak awal menjadi faktor penting dalam keberhasilan penangkapan kembali tersangka yang sempat melarikan diri.
||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar Wayan Gedin Arianta.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo. Ia mengapresiasi kinerja Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung penuh oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan aparat kepolisian.
Menurut Agus, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelancaran proses hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.
||BACA JUGA: Komisi III DPR-RI Apresiasi Kinerja Polda dan Kejati Kalbar dalam Penegakan Hukum
Setelah berhasil diamankan kembali, tersangka Apriadi kini ditempatkan dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ia akan kembali menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengamanan terhadap para tahanan yang berada dalam proses penanganan perkara.
Peristiwa ini juga menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam memperketat sistem pengawasan terhadap tahanan, terutama saat menjalani proses administrasi maupun pemindahan status perkara. (Tris).











