Pengusaha Angkutan Sungai Kalbar Tolak Aturan SPB Baru, Dinilai Ancam Transportasi Pedalaman
Kantor-Berita.Com|| Penolakan keras datang dari pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat terhadap terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP). Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026 itu dinilai diterapkan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan teknis dan kelembagaan di daerah.
Gelombang penolakan tersebut mencuat dalam aksi penyampaian pendapat yang digelar di Dermaga Senghie, Kota Pontianak, Senin, (5/1/26). Puluhan pengusaha kapal sungai, awak kapal, serta perwakilan organisasi pelaku usaha angkutan sungai berkumpul menyuarakan kegelisahan mereka atas aturan yang dinilai berpotensi melumpuhkan transportasi sungai, khususnya bagi masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.
||BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak, Distrik Navigasi Pontianak Digeledah
Bagi wilayah yang menjadikan sungai sebagai jalur utama mobilitas manusia dan distribusi logistik, kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi perizinan. Lebih dari itu, para pelaku usaha menilai aturan tersebut menyentuh langsung urat nadi kehidupan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada transportasi air.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kota Pontianak, Edy Marwan, menyampaikan penolakan secara tegas. Didampingi para pengusaha kapal sungai skala kecil, Edy menilai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut tersebut menciptakan kekacauan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
||BACA JUGA: Musorkot KONI Pontianak, Herry Fadillah Ketua Terpilih Masa Bhakti 2025–2029
Menurut Edy, selama ini SPB untuk kapal sungai diterbitkan oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota. Namun, melalui surat edaran tersebut, kewenangan itu tidak lagi diberikan kepada Dishub daerah, sementara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga belum siap mengambil alih peran tersebut.
“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi dikeluarkan oleh Dishub Kota, sementara KSOP juga belum siap secara teknis maupun personel. Ini surat edaran, bukan peraturan final, tapi langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” ujar Edy di hadapan peserta aksi.
Ia menegaskan, ketidakjelasan ini menempatkan pengusaha kapal dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka wajib mematuhi aturan. Di sisi lain, jalur administratif untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak tersedia secara jelas.
||BACA JUGA: Senjata Api Rakitan dan Amunisi Aktif Disita di Pelabuhan Pontianak, Satu Pelaku Diamankan
Selain persoalan kewenangan, Edy juga mengkritik substansi kebijakan yang dinilai memaksakan standar angkutan laut kepada kapal sungai. Menurutnya, karakteristik kapal, jalur pelayaran, hingga infrastruktur penunjang di sungai sangat berbeda dengan laut.
“Kapal sungai dipaksa ikut spek laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal kecil jelas tidak mampu,” kata Edy.
Ia menjelaskan, sebagian besar kapal sungai di Kalimantan Barat merupakan kapal kayu atau kapal kecil berbahan sederhana yang dibangun di galangan lokal. Kapal-kapal ini dirancang khusus untuk kondisi sungai yang berliku, dangkal, dan penuh sedimentasi, bukan untuk gelombang laut terbuka.
||BACA JUGA: Guru Swasta di Pontianak Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Penerapan standar laut, menurut Edy, tidak hanya akan meningkatkan biaya operasional secara signifikan, tetapi juga berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi sungai.
Ketidakpastian penerbitan SPB berdampak langsung pada operasional harian angkutan sungai. Edy menyebut banyak kapal yang sudah bermuatan dan memiliki jadwal keberangkatan terpaksa menunggu tanpa kejelasan.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, mau ke tambang, mau angkut barang kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” ujarnya.
||BACA JUGA: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono: Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Integritas
Di Kalimantan Barat, terutama wilayah pedalaman dan daerah aliran sungai besar seperti Kapuas, transportasi sungai menjadi satu-satunya jalur penghubung antarwilayah. Jalan darat masih terbatas, sementara transportasi udara tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat.
Edy menegaskan, dalam kondisi belum adanya aturan final yang mengikat secara hukum, para operator terpaksa tetap menjalankan operasional demi menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.
“Kami tetap berangkat selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, yang disalahkan siapa? Kami yang di lapangan,” katanya.
||BACA JUGA: Perahu Nelayan Tenggelam di Sungai Kunyit, TNI AL Soroti Kelalaian Rambu PT EUP
Penolakan juga datang dari pengusaha kapal sungai senior. Ridwan, pelaku usaha angkutan sungai yang telah beroperasi sejak 1980, menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha rakyat.
“Kami ini sudah berjuang dari zaman dermaga masih kayu. Puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman. Dengan aturan ini, dampaknya bukan main, bisa mati semua usaha kecil,” ujar Ridwan.
Ia menuturkan, usaha angkutan sungai bukanlah bisnis besar dengan modal kuat. Sebagian besar pengusaha merupakan pelaku UMKM yang mengandalkan satu atau dua unit kapal untuk menghidupi keluarga dan pekerjanya.
||BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Kalbar: Pantau Harga Bahan Pokok dan Cegah Penimbunan di Pasar Pontianak
Ridwan meminta pemerintah pusat tidak memandang persoalan ini semata dari perspektif regulasi, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat pedalaman.
Berikut ini Tuntutan Penolakan Aturan Angkutan sungai
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka meminta penundaan penerapan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 hingga seluruh aspek teknis dan kelembagaan benar-benar siap.
Kedua, mereka menuntut kejelasan kewenangan penerbitan SPB agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat pengguna jasa.
Ketiga, mereka meminta pemerintah menyusun regulasi khusus yang membedakan secara tegas karakter angkutan sungai dan angkutan laut, baik dari sisi standar keselamatan, perizinan, maupun pengawasan. (Yan’S).











