Wabup Bengkulu Utara Buka Sosialisasi Hukum untuk Guru: Wujud Perlindungan Profesi Pendidik
Kantor-Berita.Com|| Dalam upaya memperkuat profesionalitas dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kabupaten Bengkulu Utara. Acara ini digelar di Gedung PGRI Arga Makmur, pada Rabu (12/11/25).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber penting, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), serta Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara yang membawakan materi langsung di hadapan para peserta.
||BACA JUGA: Perayaan HUT PGRI ke-79, Refleksi Pendidikan dan Pelayanan
Ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA hadir dalam kegiatan tersebut dengan antusias tinggi. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan langsung dengan profesi guru, baik dalam konteks perlindungan anak, manajemen sekolah, maupun etika pendidikan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumarno menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh guru yang telah berperan besar dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa guru bukan sekadar pengajar, melainkan juga pembentuk karakter dan moral bangsa.
||BACA JUGA: Pemkab Seluma Resmikan Pembangunan Rumah Singgah PGRI dan Buka Konferensi Kerja III PGRI
“Guru adalah ujung tombak pembangunan karakter dan kecerdasan bangsa. Peran Bapak/Ibu tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, dan membentuk nilai-nilai moral bagi anak-anak kita,” ujar Sumarno.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, tantangan dunia pendidikan semakin kompleks. Guru tidak hanya dituntut untuk menguasai teknologi pembelajaran, tetapi juga harus memahami aspek hukum agar dapat melindungi diri dari potensi masalah hukum dalam menjalankan tugas.
Menurut Wabup Sumarno, penyuluhan hukum menjadi langkah preventif sekaligus protektif bagi para pendidik. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang tidak disengaja akibat kurangnya pengetahuan hukum, serta memperkuat kesadaran para guru dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
||BACA JUGA: Revolusi Mental Bengkulu: Membangun SDM Unggul Melalui Literasi, Inovasi, dan Kreativitas
“Pemahaman hukum yang memadai sangat krusial. Banyak kasus yang sebenarnya bisa dihindari jika tenaga pendidik memahami batasan hukum, terutama terkait perlindungan anak, disiplin siswa, serta tata kelola sekolah,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan terhadap guru yang kerap menghadapi tekanan sosial dan risiko hukum akibat kesalahpahaman antara orang tua murid dan pihak sekolah.
“Guru harus punya keberanian bertindak mendidik, tapi juga cerdas memahami aturan agar tidak terjebak dalam situasi hukum yang merugikan,” tambahnya.
||BACA JUGA: Berbagi Kebahagiaan: Rumah Singgah Pemkot Bengkulu Siap Sambut Masyarakat dari Setiap Daerah
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak di lingkungan sekolah. Para guru diberikan pemahaman mengenai batasan interaksi dengan siswa, termasuk bagaimana cara memberikan sanksi mendidik tanpa melanggar hak anak.
Sementara itu, perwakilan Kemenag Bengkulu Utara menyoroti aspek etika profesi dan nilai moral pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah di bawah naungan lembaga keagamaan. Guru diminta menjaga integritas, disiplin, dan menjadi teladan bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara juga turut memberikan edukasi hukum terkait tanggung jawab pidana dan hukum perdata di lingkungan pendidikan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa guru memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur.
||BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat ke Kemensos RI
“Selama guru bertindak sesuai aturan dan memiliki niat mendidik, hukum akan berpihak pada mereka. Namun, penting untuk memahami batas-batas hukum agar tidak salah langkah,” ujarnya di hadapan peserta. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio











