Kementerian HAM Resmi Buka Januari Rekrutmen 500 PPPK, Formasi dan 5 Jabatan
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah kembali membuka peluang bagi para profesional untuk berkarier di sektor pelayanan publik. Kali ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025-2026. Sebanyak 500 formasi disiapkan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan penguatan tata kelola kelembagaan, pelayanan masyarakat, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dijadwalkan dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026. Selama periode tersebut, para pelamar yang memenuhi kualifikasi diimbau untuk segera menyiapkan dokumen dan persyaratan agar tidak melewatkan kesempatan bergabung sebagai bagian dari aparatur negara.
Dalam pengumuman resminya, Kementerian HAM menetapkan lima jenis jabatan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2025-2026. Seluruh jabatan tersebut berada pada level ahli pertama dan operasional.
Kelima jabatan yang dibuka meliputi:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
Kementerian HAM menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar, tanpa terkecuali. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa calon PPPK memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.
Beberapa persyaratan umum tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun sektor swasta, BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
- Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN
- Tidak sedang dalam proses penetapan nomor induk sebagai ASN hasil seleksi sebelumnya
- Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN selama masih dalam masa sanksi
- Belum pernah mendaftar PPPK di instansi lain pada periode kebutuhan pegawai tahun 2025
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status hukumnya
Selain itu, pelingat wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan IPK harus telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang.
||BACA JUGA: Perahu Nelayan Tenggelam di Sungai Kunyit, TNI AL Soroti Kelalaian Rambu PT EUP
Pelamar wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Dokumen kesehatan yang wajib disiapkan meliputi:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah
- Surat keterangan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Seluruh dokumen kesehatan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
Selain persyaratan umum, Kementerian HAM juga menetapkan persyaratan khusus untuk masing-masing jabatan. Persyaratan ini menekankan pengalaman kerja dan kompetensi teknis sesuai bidang tugas.
||BACA JUGA: Hujan Guyur Kota Bengkulu, Wali Kota Turun Bersihkan Drainase Tersumbat
Untuk Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
Sementara itu, Perencana Ahli Pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dalam penyusunan atau evaluasi rencana kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, atau anggaran.
Bagi formasi Apoteker Ahli Pertama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi. Selain itu, pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Adapun Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.
Informasi resmi terkait rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025 dapat diakses melalui laman resmi kementerian di tautan: https://s.kemenham.go.id/hub/pppk-kemenham-2025
Calon pelamar disarankan untuk rutin memantau pengumuman resmi, termasuk jadwal seleksi, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan teknis lainnya.
Unduh disini Persyaratan dan Dokumennya Pdf: PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KEMENHAM 2025
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











