Dinsos Bengkulu Tegas Tindak Pengemis Palsu: Sosialisasi Perda No. 07 Tahun 2017
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, terus aktif melakukan patroli dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Langkah ini bertujuan untuk menciptakan Kota Bengkulu yang inklusif, religius, dan bahagia tanpa adanya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Dalam upaya mengatasi keberadaan gepeng, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu kini melaksanakan patroli setiap hari, termasuk di akhir pekan, Para pengemis yang masih beraktivitas di persimpangan jalan ditegur langsung menggunakan pengeras suara, diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Dinsos Aktifkan Posko 24 Jam
Sahat Situmorang sering turun langsung ke lapangan bersama tim untuk menegur para gepeng, Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan identitas sebagian besar gepeng, khususnya pengemis, yang aktif di berbagai lokasi di Kota Bengkulu. Menariknya, tidak semua pengemis yang meminta-minta benar-benar berasal dari keluarga miskin.
Salah satu contoh kasus yang diungkap Sahat adalah pengemis bernama Hamzah, warga Kelurahan Bumi Ayu. Hamzah kerap terlihat meminta-minta di simpang Pagar Dewa dan simpang Hibrida. Meskipun berpura-pura buta dan menggunakan tongkat untuk menarik belas kasihan, ternyata Hamzah bukan tuna netra.
BACA JUGA: Pentas Musik Anak Jalanan dan Disabilitas, Dinsos: Kreativitas Bersinar di Kota Bengkulu
“Saat saya menegurnya dari dalam mobil menggunakan pengeras suara, Hamzah jelas bisa melihat saya, Dia berpura-pura buta untuk mendapatkan simpati,” kata Sahat.
Setelah mengunjungi rumah Hamzah, diketahui bahwa ia bukan termasuk warga miskin, Hamzah memiliki tanah dan anaknya sudah sarjana yang kini bekerja di sebuah rumah sakit, Namun ia tetap berpindah-pindah lokasi untuk mengemis, meskipun telah sering diingatkan dan dihimbau.
BACA JUGA: Eksploitasi anak: Dinsos dan DP3AP2KB Perketat Pengawasan dan Sanksi
Sahat juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 07 Tahun 2017 yang melarang masyarakat memberikan uang kepada para gepeng.
“Kami terus mensosialisasikan amanah Perda ini agar tercipta Kota Bengkulu yang rukun, religius dan bahagia tanpa keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” ujar Sahat.
BACA JUGA: Dinsos Berikan Bantuan, Warga Belum Masuk Pemutakhiran DTKS di Kota Bengkulu
Dinas Sosial juga berkomitmen untuk membantu warga Kota Bengkulu yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial akibat kondisi kemiskinan. Jika ditemukan warga yang menjadi gepeng karena alasan ekonomi, masyarakat diharapkan melaporkannya agar dapat didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui Lurah, Operator SIKS-NG di Kantor Kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Karang Taruna, atau Ketua RT/RW setempat.
Untuk mempermudah proses laporan, Dinas Sosial juga menyediakan nomor WhatsApp khusus, yaitu 0811-7312-876, yang dapat digunakan untuk mengirimkan informasi langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Dinsos Kota Bengkulu Luncurkan Layanan Penjemputan Gratis untuk ODGJ
Sahat Situmorang menegaskan bahwa keberadaan gepeng yang tidak sesuai dengan data kemiskinan harus ditindak tegas, sementara warga yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan bantuan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam mewujudkan kota yang inklusif dan bebas dari gepeng, Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan seluruh elemen terkait, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk semua,” pungkas Sahat. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











