Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang Terkait Kasus Baznas
Kantor-Berita.Com||Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penahanan dilakukan pada Senin (22/12/25) setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada rangkaian penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang dinilai sah dan cukup menurut hukum.
||BACA JUGA: OTT KPK Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, objektif, dan tidak terhambat oleh potensi intervensi dari pihak mana pun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara Baznas,” ujar Anang dalam keterangan pers, Selasa (23/12/25).
||BACA JUGA: Pakai Mekanisme RJ, Kejagung Putuskan Dua Perkara Umum di Kalbar
Anang menjelaskan, uang yang diduga diterima oleh tersangka berkaitan langsung dengan kewenangan P saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan satuan kerja penegak hukum di daerah, P memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan penanganan perkara.
Penyidik menduga penerimaan uang tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan pengaruh yang melekat pada posisi tersangka. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan tersangka diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anang.
||BACA JUGA: Kejagung Mutasi Besar di Korps Adhyaksa, Sejumlah Kajari di Bengkulu Berganti
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka P selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Langkah penahanan ini, menurut Anang, merupakan prosedur hukum yang lazim dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi yang masih akan diperiksa.
“Penahanan ini murni dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Anang.
||BACA JUGA: Jaksa Garda Desa, Langkah Baru Kawal Dana Desa di Bengkulu
Anang menegaskan, Kejagung berkomitmen menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus menjadi teladan bagi masyarakat. Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih oleh aparat penegak hukum, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Anang.
Penyidikan terhadap kasus ini tidak berhenti pada penahanan tersangka P. Tim JAM PIDSUS masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
||BACA JUGA: Hari Pertama Jabat Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan Tegaskan Integritas dan Perkuat Kinerja
Anang menyebut, penyidik akan menelusuri aliran dana yang diduga diterima tersangka, termasuk asal-usul uang, mekanisme penerimaan, serta potensi keterlibatan pihak lain baik dari internal maupun eksternal.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Anang. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











