Aturan Baru Disiapkan, Penempatan Polri Akan Diatur PP
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah menyepakati langkah strategis dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab dinamika wacana publik terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang digelar di Jakarta pada Sabtu (20/12/2025). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan melibatkan 17 kementerian serta lembaga negara terkait.
||BACA JUGA: Ruas Jalan Ulu Manna Ditangani Pemerintah Pusat Mulai 2026
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini juga sekaligus akan merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Revisi tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menghadirkan aturan turunan yang jelas dan tegas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurut dia, PP yang disusun nantinya akan menjadi pedoman konstitusional bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di lingkungan Polri maupun instansi pemerintah lainnya.
||BACA JUGA: Banjir Besar Padang: Pemerintah Siapkan Penanganan Darurat Hingga Relokasi
“Pemerintah sepakat untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian. Jika ini kita jelaskan secara terbuka kepada publik, keresahan masyarakat dapat diredakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, draf RPP ini bisa kita selesaikan,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah memunculkan beragam interpretasi. Tanpa aturan pelaksana yang rinci, perbedaan tafsir tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik di ruang publik.
Oleh karena itu, pemerintah memandang penting kehadiran Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran teknis dari undang-undang. PP ini diharapkan mampu mengatur secara detail batasan, mekanisme, serta prinsip penempatan anggota Polri di luar institusinya, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
||BACA JUGA: AHY: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera mencapai Rp51 Triliun
Menurut Yusril, penyusunan PP tersebut tidak hanya berfokus pada kepentingan institusi Polri semata, tetapi juga harus selaras dengan prinsip reformasi birokrasi, profesionalisme aparatur negara, serta penghormatan terhadap konstitusi.
“Semua kebijakan harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Artinya, setiap langkah harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak multitafsir, dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.
Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Polri, serta lembaga terkait lainnya. Pelibatan lintas sektor tersebut bertujuan untuk memastikan PP yang disusun bersifat komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
||BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen, Petani Sambut Gembira
Penyusunan PP ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan Undang-Undang Kepolisian dengan Undang-Undang ASN. Harmonisasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma dalam praktik pemerintahan.
Dalam konteks ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, mekanisme tersebut harus tetap menjaga independensi, netralitas, dan profesionalisme Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah menargetkan proses penyusunan RPP dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Setiap pasal akan dirumuskan secara cermat dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
||BACA JUGA: Ruang Digital Aman untuk Anak, Pemerintah Susun Aturan Teknis
Yusril memastikan, pemerintah akan tetap berpegang pada prinsip konstitusional dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi akan dijadikan rujukan utama agar PP yang dihasilkan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Kita ingin aturan ini kokoh secara hukum, tidak mudah digugat, dan mampu menjadi solusi atas persoalan yang ada,” Ucap Yusril. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











