Tambang Galian C di Hutan Kota Bukit Senja Singkawang Diduga Tanpa Izin
Kantor-Berita.Com|| Aktivitas tambang galian C di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah titik penambangan diduga berada di dalam kawasan Hutan Kota Bukit Senja, Kecamatan Singkawang Timur. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (2/4/2026). Di lapangan, terlihat jelas adanya aktivitas penambangan berupa penggalian tanah liat dan batu menggunakan alat berat. Sejumlah excavator tampak beroperasi di area yang diduga masuk dalam kawasan hutan kota, sementara dump truck hilir mudik mengangkut material hasil tambang.
BACA JUGA: Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Hutan kota yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan penyangga ekosistem, kini terancam akibat aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tambang galian C di kawasan tersebut belum mengantongi izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka kegiatan tersebut masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
BACA JUGA: Pemkot Singkawang Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Non-ASN, Siapkan Skema Baru
Ketiadaan izin tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap potensi hilangnya pendapatan daerah. Pemerintah Kota Singkawang berpotensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Padahal, sektor ini merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup signifikan jika dikelola secara optimal. Pajak MBLB dikenakan atas aktivitas pengambilan material tambang non-logam seperti pasir, tanah, dan batu, baik untuk kepentingan komersial maupun penggunaan lainnya.
Dalam ketentuan yang berlaku, tarif pajak MBLB dapat mencapai 20 hingga 25 persen dari nilai jual hasil tambang. Dengan aktivitas yang terpantau cukup masif di lapangan, potensi penerimaan daerah seharusnya bisa meningkat jika kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA: Insinerator Limbah Medis Pertama di Kalbar Resmi Dibangun di Singkawang
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penambangan tidak berlangsung secara kecil-kecilan. Penggunaan alat berat dan armada angkut dalam jumlah cukup banyak mengindikasikan adanya operasi yang terorganisir.
Excavator terlihat menggali material dari permukaan tanah, sementara dump truck secara bergantian mengangkut hasil galian keluar dari lokasi. Aktivitas ini berlangsung di beberapa titik yang tersebar di kawasan yang diduga masih termasuk dalam area Hutan Kota Bukit Senja.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak terkait. Pasalnya, kegiatan berskala besar seperti ini seharusnya dapat terdeteksi sejak awal oleh instansi berwenang.
Selain persoalan legalitas dan potensi kerugian daerah, aktivitas tambang di kawasan hutan kota juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi lingkungan. Hutan kota memiliki fungsi penting sebagai paru-paru kota, pengendali tata air, serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
BACA JUGA: Ruang Digital Aman untuk Anak, Pemerintah Susun Aturan Teknis
Eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar. Selain itu, hilangnya vegetasi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk.
Penggalian tanah liat dan batu dalam skala besar juga dapat meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang berbahaya jika tidak direklamasi dengan baik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan kualitas lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dugaan aktivitas tambang ilegal ini juga membuka kemungkinan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah. Tanpa adanya izin resmi, aktivitas penambangan tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah, sehingga potensi pajak tidak dapat dipungut secara optimal.
Padahal, sektor pertambangan galian C memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap kas daerah jika dikelola dengan baik dan transparan. Pajak MBLB menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Komisi III DPR-RI Apresiasi Kinerja Polda dan Kejati Kalbar dalam Penegakan Hukum
Jika praktik tambang ilegal dibiarkan, maka daerah tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kehilangan kendali terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas tambang tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi berwenang masih terus dilakukan.
Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa tidak hanya satu lokasi yang menjadi perhatian. Beberapa titik lain di wilayah Singkawang juga disebut tengah dalam pemantauan lebih lanjut.
Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi penting untuk menjaga ketertiban hukum serta melindungi lingkungan. (Yan’S).











