Sosialisasi Perda Adat Istiadat Bengkulu Selatan: Upaya Pelestarian Budaya dan Hukum Adat

Perda Adat Istiadat Bengkulu Selatan
Foto: Pjs Bupati Bengkulu Selatan Sisardi, pada saat membuka acara Sosialisasi Perda adat Istiadat Bengkulu Selatan, acara berlangsung di Aula Pertemuan Kecamatan Manna Pada Jumat, (27/9/24), (Ft/Ist).

Sosialisasi Perda Adat Istiadat Bengkulu Selatan: Upaya Pelestarian Budaya dan Hukum Adat

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU SELATAN|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan saat ini sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai adat istiadat Bengkulu Selatan. Pada Jumat, (27/9/24), Pjs. Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi, MM, bersama Sekretaris Daerah, Sukarni, S.P., M.Si, resmi menyerahkan Buku Perda tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas.

Penyerahan buku Perda ini dilakukan di Aula Pertemuan Kecamatan Manna dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Plh. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang hadir sebagai narasumber, Camat Manna dan Bunga Mas, Babinsa, Lurah, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Badan Musyawarah Adat (BMA) setempat.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Sosialisasi Perda Adat Nomor 29 Tahun 2003

Pjs. Bupati Sisardi menyampaikan bahwa penerbitan Perda tentang adat istiadat ini memiliki peran penting dalam melestarikan dan memperkuat nilai-nilai budaya serta hukum adat di Bengkulu Selatan. Menurut Sisardi, Perda ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan norma dan adat istiadat yang telah lama mengakar di wilayah tersebut.

“Kami berharap Perda ini menjadi panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menegakkan adat istiadat di Bengkulu Selatan, Dengan adanya Perda ini, setiap kebiasaan dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dapat terus dilestarikan dan dijadikan sebagai landasan hukum adat di masyarakat,” ungkap Sisardi dalam sambutannya.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Pembahasan Reses, Raperda Badan Musyawarah Adat, dan Raperda Perpustakaan

Perda yang diterbitkan ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang berhubungan dengan norma-norma adat di Bengkulu Selatan, seperti tata cara penyelesaian sengketa adat, prosesi adat, hingga aturan-aturan yang mengatur hubungan antarwarga dalam masyarakat adat. Dengan adanya landasan hukum ini, masyarakat diharapkan dapat menjaga dan menghormati adat istiadat dengan lebih baik, sekaligus menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

Sukarni, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan hukum adat yang tercantum dalam Perda. Menurutnya, keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada keberadaannya sebagai regulasi, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat dapat menginternalisasi dan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Kukuhkan Badan Musyawarah Adat (BMA) 2024-2029

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian adat istiadat di Bengkulu Selatan, Namun dukungan dan partisipasi dari masyarakat juga sangat diperlukan agar nilai-nilai adat ini bisa terus hidup dan dijalankan sesuai dengan Perda yang telah kita tetapkan bersama,” ujar Sukarni.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini harus dilakukan secara masif dan menyeluruh, agar seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kepala desa hingga warga biasa, memahami dan mampu mengimplementasikan Perda adat ini di lingkungan mereka masing-masing. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *