Mantan Gubernur Bengkulu Diganjar 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Bengkulu
Foto: Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada saat berbincang dengan kuasa hukum pada sidang beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok).

Mantan Gubernur Bengkulu Diganjar 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akhirnya resmi dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, Rohidin divonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menyeret namanya.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH, yang menegaskan bahwa mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Tim Ekspedisi Patriot Resmi di Lepas, Wagub Berpesan: Jangan Kaget Tugas Dibengkulu

Putusan hakim terhadap Rohidin ternyata lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan 10 tahun penjara dengan pertimbangan memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Selain hukuman badan, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, 349 dolar Singapura.

BACA JUGA: KTM Lagita Jadi Proyek Percontohan Transmigrasi Nasional, Bengkulu Dorong Percepatan Pembangunan

Apabila tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, maka harta benda Rohidin akan disita negara. Jika jumlah yang diperoleh dari penyitaan tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rohidin selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok. Artinya, setelah keluar dari penjara, ia tidak dapat mencalonkan diri atau dipilih dalam jabatan politik untuk periode tertentu.

Menurut hakim Paisol, pencabutan hak politik ini merupakan bentuk efek jera agar pejabat publik tidak lagi menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Gelar Edukasi Literasi Keuangan ASN

“Perbuatan terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik patut dijatuhkan,” ujar Paisol di ruang sidang.

Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti yang telah disita Jaksa KPK dirampas untuk negara. Barang-barang tersebut akan dilelang untuk menutupi sebagian kerugian negara akibat praktik gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan Rohidin.

Hakim juga menegaskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani Rohidin sejak November 2024 akan diperhitungkan dalam putusan.

Usai mendengar putusan, Rohidin menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia belum memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding, “Saya masih pikir-pikir untuk banding,” ujarnya singkat melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Ajak Aktifkan Pos Kamling untuk Cegah Begal dan Kejahatan Jalanan

Selain Rohidin, dua pejabat lain juga ikut terseret dalam kasus yang sama. Mereka adalah snan Fajri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Divonis 7 tahun penjara serta Denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Evriansyah alias Anca, mantan ajudan gubernur, Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta Denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, Vonis terhadap keduanya juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Isnan hanya dituntut 6 tahun penjara, sementara Evriansyah dituntut 5 tahun penjara.

Ada Hal Meringankan dan Memberatkan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat faktor yang meringankan hukuman, antara lain Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Belum pernah dihukum sebelumnya dan Memiliki tanggungan keluarga.

Namun, faktor yang memberatkan jauh lebih besar, terutama karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Matangkan Lahan Bumi Perkemahan untuk Pusat Kegiatan Pramuka

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Karena itu, majelis sepakat menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa,” kata hakim Paisol.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara, dengan ancaman hukuman berat termasuk pidana badan, denda, dan pencabutan hak politik. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *