Polresta Pontianak Tetapkan Pejabat PPK Perumahan sebagai Tersangka Gratifikasi

Pejabat PPK Perumahan
Foto: Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S.I.K, (Ft/Dok).

Polresta Pontianak Tetapkan Pejabat PPK Perumahan sebagai Tersangka Gratifikasi

Kantor-Berita.Com, Pontianak|| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang pejabat negara berinisial R, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aliran dana mencapai miliaran rupiah yang diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke meja hijau.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Usut Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa sejak Mei 2018 hingga Juni 2021, tersangka R diduga menguasai rekening BCA atas nama YF. Tak hanya itu, tersangka juga memegang kendali penuh atas kartu ATM dan buku tabungan rekening tersebut.

Rekening itu digunakan untuk menerima aliran dana dari YF, seorang Konsultan Individual Ahli Perumahan sekaligus Konsultan Manajemen Provinsi Rumah Swadaya pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Bidang Perumahan Provinsi Kalbar.

BACA JUGA: KPK Terima 15.516 Laporan Gratifikasi Senilai Rp88,39 Miliar Hingga 2024

Selama periode tersebut, uang ditransfer secara bertahap dari rekening Mandiri atas nama YF ke rekening BCA atas nama YF yang dikuasai tersangka R. Total dana yang masuk mencapai Rp466.150.000 (empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah). Dana itu berasal dari hasil pekerjaan YF, namun dikendalikan oleh R yang bertanggung jawab sebagai PPK dalam proyek perumahan.

Tak berhenti di situ, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Ada aliran dana lain yang masuk ke rekening BRI atas nama AD selama penguasaan tersangka R. Jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2.423.114.739 (dua miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah), belum termasuk bunga bank.

BACA JUGA: Bupati Buka Acara Sosialisasi Dan Bimtek Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemkab Seluma

Dengan demikian, total dana yang diduga terkait dengan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang ini mencapai hampir Rp3 miliar.

Dalam upaya memperkuat penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting.

Beberapa di antaranya adalah: Print out rekening koran dari empat rekening milik saksi, Empat bidang tanah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka R.

BACA JUGA: Pemkot Pontianak Pangkas 50% Anggaran Perjalananan Dinas Demi Kesejahteraan Masyarakat

Penyitaan aset ini menjadi langkah penting agar aliran dana yang tidak sah dapat terdeteksi dengan jelas, sekaligus mencegah tersangka memindahkan atau menyamarkan asetnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam mengusut setiap dugaan korupsi.

“Polresta Pontianak akan terus konsisten dan profesional dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, maupun pencucian uang. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya tegas.

BACA JUGA: Pemkot Pontianak Peduli, Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Mempawah

Polisi menjerat tersangka R dengan dua undang-undang berbeda, yaitu:

  1. Pasal 12 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana gratifikasi.
  2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, tersangka R terancam hukuman pidana yang sangat berat, termasuk kurungan penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah. (Yan’S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *