Pemkot Bengkulu Pastikan Hak Pekerja Terlindungi, Wawali: Demi Kebahagiaan Warga

Sosialisasi Perwal Jamsostek
Foto: Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing, didampingi oleh Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Abriadi, serta anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi III, Erni, pada saat membuka acara sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), acara berlangsung di Ruang Hidayah II, Kantor Walikota Bengkulu, pada Kamis (11/9/2025), (Ft/Ist).

Pemkot Bengkulu Pastikan Hak Pekerja Terlindungi, Wawali: Demi Kebahagiaan Warga

Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Pemerintah Kota Bengkulu semakin serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Acara tersebut berlangsung di Ruang Hidayah II, Kantor Walikota Bengkulu, pada Kamis (11/9/2025). Sosialisasi ini digelar selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 September, dan diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan perwakilan para pekerja.

BACA JUGA: 3 Kandidat Sekda Mukomuko Lolos Seleksi, Tunggu Putusan Bupati

Acara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing, didampingi oleh Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Abriadi, serta anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi III, Erni.

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh warganya. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah memberikan perlindungan hak-hak pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Ground Breaking Jembatan Merapi Raya, Target Selesai 2 Bulan

“Melalui kegiatan ini, kami menekankan pentingnya para pengusaha memberikan hak perlindungan kepada pekerjanya, mulai dari asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua. Ini adalah investasi penting selama masa bekerja,” tegas Ronny.

Ronny menjelaskan bahwa Perwal Nomor 16 Tahun 2024 hadir untuk memastikan setiap pekerja di Kota Bengkulu mendapat perlindungan menyeluruh. Dengan adanya regulasi ini, seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga jaminan kebahagiaan bagi warga kota. Saat pekerja merasa aman dan terlindungi, maka mereka bisa bekerja dengan tenang, produktif, dan memberikan kontribusi lebih bagi pembangunan daerah,” tambah Ronny.

BACA JUGA: Viva Yoga Bawa Rp4,6 M Ke Desa Batu Ampar: Transmigrasi Harus Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ia juga menekankan, perlindungan sosial bagi pekerja merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi semua pihak. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga pengawas yang memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Di hadapan puluhan peserta, Ronny juga menyampaikan doa dan harapannya agar para pekerja tidak hanya berhenti sebagai karyawan, tetapi mampu berkembang menjadi wirausahawan sukses.

“Sekarang bapak dan ibu hadir di sini sebagai pekerja. Saya doakan ke depan, bapak ibu bisa menjadi penerima pekerja, artinya sudah memiliki usaha sendiri dan membuka lapangan kerja untuk orang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA: 11 Mahasiswa Raih Gelar Magister Teknik Manajemen Konstruksi di Universitas Sangga Buana Bandung

Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Banyak dari mereka yang merasa termotivasi untuk berani memulai usaha di masa depan, sekaligus membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Bengkulu.

“Doakan kami tetap sehat agar bisa terus mengabdi. Kami ingin memastikan semua pekerja di Kota Bengkulu merasakan kebahagiaan, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” Tandas Ronny.

Sementara itu, Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Abriadi, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar kepada para peserta mengenai pentingnya perlindungan sosial.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Buka Seleksi Terbuka 19 JPT Pratama 2025, Berikut Daftarnya

“Kami ingin peserta memiliki bekal pengetahuan agar bisa lebih kreatif, produktif, dan berani terjun ke dunia usaha. Melalui program ini, kami juga berharap tercipta wirausaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus menurunkan angka pengangguran,” jelas Abriadi.

Ia menegaskan, setiap pekerja yang berada di bawah perusahaan harus mendapatkan hak-hak perlindungan sesuai ketentuan. Dengan adanya Perwal ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Kota Bengkulu dalam mewujudkan perlindungan pekerja yang lebih merata. Program jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang sebagai pondasi utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Walikota Terapkan Program One OPD One Event Nasional, Dorong Bengkulu Jadi Kota Tujuan

Beberapa manfaat utama program BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam acara ini antara lain:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya perawatan dan santunan.
  2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Manfaat berupa uang pensiunan bulanan bagi pekerja yang sudah tidak aktif bekerja.

Dengan perlindungan tersebut, pekerja diharapkan tidak hanya merasa aman secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian masa depan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *