Satgas Saber Pungli Dibubarkan: Prabowo Cabut Perpres Era Jokowi, Ini Penjelasannya
Kantor-Berita.Com, Jakarta|| Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dalam pasal pertama perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Rakor Lintas Sektor RTRW, Bupati Seluma Erwin: Paparkan Rencana Tata Ruang di Jakarta
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian kutipan Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang telah dipublikasikan ke masyarakat.
Satgas Saber Pungli dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya strategis untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang marak di berbagai sektor layanan publik. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BACA JUGA: Juara Kejurprov PBSI Bengkulu Bersiap Tampil di Kejurnas Jakarta
Selama hampir sembilan tahun beroperasi, Saber Pungli aktif melakukan operasi tangkap tangan (OTT), investigasi, dan edukasi di berbagai lini pelayanan publik, seperti instansi pemerintahan, kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, hingga lembaga perizinan.
Ribuan kasus pungli berhasil diungkap, mulai dari yang bernilai kecil hingga kasus besar yang melibatkan oknum pejabat negara. Keberadaan Saber Pungli saat itu dinilai cukup efektif dalam mendorong birokrasi bersih dan pelayanan publik yang transparan.
BACA JUGA: Banjir Jakarta: BPBD DKI sebut 34 Ruas Jalan Terendam saat Musim Hujan
Dalam konsideran yang tercantum di Perpres Nomor 49 Tahun 2025, disebutkan bahwa pencabutan aturan lama dilakukan karena tugas dan fungsi dari Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi dalam menjawab tantangan saat ini. Pemerintah menilai bahwa perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme pemberantasan pungli, dengan metode yang dinilai lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan mengenai mekanisme atau lembaga pengganti yang akan melanjutkan tugas-tugas pemberantasan pungli yang sebelumnya diemban oleh Saber Pungli.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Senjata Ampuh Pemerintah Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi
Pencabutan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik, terutama soal bagaimana strategi baru pemerintah dalam memberantas praktik pungli, yang masih menjadi masalah serius di berbagai lini pelayanan.
Meski Satgas Saber Pungli sudah dibubarkan, bukan berarti praktik pungli otomatis hilang. Sebaliknya, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintahan Prabowo mengenai sistem baru yang akan menjamin pengawasan dan penindakan terhadap pungutan liar secara berkelanjutan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ