Resmi! ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Ini Aturan Baru Permenpan RB 2025

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025
Foto: Resmi! ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Ini Aturan Baru Permenpan RB 2025, (Ft/Ist).

Resmi! ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Ini Aturan Baru Permenpan RB 2025

Kantor-Berita.Com, Jakarta|| Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan kebijakan terbaru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 dan memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN guna meningkatkan efektivitas serta kualitas layanan publik.

Kebijakan ini menjadi terobosan baru dalam sistem kerja pemerintahan Indonesia dan diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja ASN dengan dinamika perkembangan teknologi, tantangan global, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan efisien.

BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Dibubarkan: Prabowo Cabut Perpres Era Jokowi, Ini Penjelasannya

Dengan diterbitkannya Permenpan RB ini, ASN kini memiliki pilihan untuk bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), ataupun dari lokasi tertentu yang mendukung pekerjaan mereka (WFA). Kebijakan ini menjadi landasan resmi untuk mendorong pola kerja fleksibel di lingkungan birokrasi.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/6/25), menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi ASN agar dapat menyesuaikan cara kerja mereka dengan jenis tugas dan target organisasi.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 3 Juta Sertifikat 2025 , BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu lainnya, Selain itu pengaturan jam kerja juga dapat bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan karakteristik pekerjaan,” ujar Nanik.

Kendati memberikan keleluasaan lokasi kerja, kebijakan ini tidak berarti ASN bisa bekerja seenaknya. Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas tersebut harus tetap berorientasi pada pencapaian kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik.

Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, menegaskan bahwa instansi memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan kerja fleksibel ini.

BACA JUGA: BKPSDM Kota Bengkulu Sebut: Proses CPNS Kota Bengkulu Menunggu Verifikasi dari Kemenpan-RB

“Kebijakan ini bukan berarti ASN bisa bekerja semaunya, Prinsipnya tetap berbasis kinerja dan hasil. Instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan secara optimal,” jelas Deny.

Dengan demikian, sistem kerja fleksibel tidak boleh mengorbankan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja birokrasi yang lebih efisien dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, pemerintah menilai bahwa ASN tidak lagi harus terikat secara fisik di kantor untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

BACA JUGA: Menpan RB Resmikan MPP Digital Harapan dan Doa: Lompatan Inovasi Pelayanan Publik Kota Bengkulu

Dengan kerja dari lokasi mana pun, ASN yang memiliki peran berbasis digital atau tugas yang tidak memerlukan kehadiran langsung, seperti perencanaan, pengolahan data, pelayanan administrasi, atau penyusunan laporan, bisa bekerja lebih efisien dan produktif.

Di sisi lain, ASN yang bekerja langsung di layanan masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, maupun petugas layanan publik, tetap diwajibkan hadir secara fisik di lokasi kerja sesuai kebutuhan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *