Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK bersama tersangka yang lainnya, diduga terjadi tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 11 Tersangka dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), (Ft/Dok).

Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kantor-Berita.Com, Jakarta|| Kasus besar kembali mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu diyakini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3 di Kemnaker.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025 dengan Khidmat

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan. Noel sendiri terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/25).

Dalam konferensi pers resmi, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pemerasan berjamaah yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Tengah Hadiri launching Program MBG, Siapkan 16 Titik SPPG

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ungkap Setyo.

Sebelas tersangka tersebut kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk keperluan penyidikan.

Berikut Daftar Lengkap Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3:

  1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di Kemnaker
  9. Supriadi, Koordinator
  10. Temurila, perwakilan PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud, perwakilan PT KEM Indonesia

Menurut KPK, mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang sistematis terkait proses sertifikasi K3. Uang yang diterima diduga mengalir ke beberapa pejabat, termasuk ke rekening pribadi Noel.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-77 Oesman Sapta Odang, Tokoh Nasional Kalbar Dihadiri Gubernur dan Pejabat Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dugaan aliran dana kepada Noel bukan tanpa bukti.

“Pada Desember 2024, tersangka IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut diberikan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” jelas Setyo.

Menurut KPK, uang itu berasal dari perusahaan yang ingin memperlancar proses sertifikasi K3. Mekanisme pemberian dana dilakukan melalui pihak-pihak perantara yang kini juga menjadi tersangka.

BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Pomdam XII Tanjungpura Lakukan Penyidikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Dengan wajah tegang, ia menyampaikan penyesalan kepada berbagai pihak.

“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya,” ucap Noel usai menjalani pemeriksaan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia. Namun, Noel mengklaim bahwa dirinya tidak terjaring OTT sebagaimana diberitakan.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak terkena OTT. Saya hadir di sini karena menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” ujarnya. (**)

 

Editor: (KB1) Share
Pewarta: One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *