Kadis Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Aset Pasar Panorama

Kasus Korupsi Pasar Panorama
Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang H.R., yang kini resmi berstatus tersangka, saat di gelandang ke rutan Kelas II A Malabero, Kota Bengkulu, pada Rabu, (22/10/25), (Ft/Ist).

Kadis Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Aset Pasar Panorama

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Pemerintah Kota Bengkulu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahan wewenang jabatan terkait pengelolaan aset daerah di kawasan Pasar Panorama, salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Bengkulu.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang H.R., yang kini resmi berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta pemerasan dalam jabatan, yang berkaitan dengan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu dan penjualan kios-kios pasar kepada pihak tertentu.

||BACA JUGA: Kejari Tetapkan Politisi PAN Tersangka Skandal Korupsi Kios Pasar Panorama

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (22/10/25), sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Bujang H.R. menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di gedung Kejari Bengkulu. Setelah proses pemeriksaan rampung, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Malabero, Kota Bengkulu.

Sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Kepala Disperindag Bujang H.R. terlihat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenakan seragam dinas dan diantar menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah kota. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan.

||BACA JUGA: Bupati Rifai Tajudin dan BPKP Teken IEPK, Bengkulu Selatan Mantapkan Komitmen Antikorupsi

Setelah menjalani pemeriksaan maraton dan dinyatakan cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.30 WIB, Bujang H.R. tampak keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna oranye bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu”. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Malabero.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wosdom Saragih, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan kios di kawasan Pasar Panorama. Selain itu, Bujang H.R. juga terindikasi membiarkan terjadinya perusakan serta peralihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berada di lokasi pasar tersebut.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh tersangka yang berasal dari pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama. Selain itu, tersangka juga diduga mengetahui adanya penyimpangan terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu namun tidak mengambil langkah hukum,” ujar Wosdom Saragih.

||BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kembali Memasuki Babak Baru, Inspektur Tambang Ditetapkan Tersangka

Dugaan korupsi ini berawal dari proses pemanfaatan lahan dan pembangunan kios baru di kawasan Pasar Panorama, yang diketahui merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek tersebut dijalankan tanpa mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum, bahkan terdapat indikasi pemungutan uang kepada para pedagang yang ingin mendapatkan kios di lokasi strategis.

Dalam praktiknya, para pedagang disebut-sebut harus membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu agar mendapatkan hak atas kios. Uang tersebut diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, melainkan sebagian besar disalurkan ke oknum pejabat di lingkungan Disperindag.

Kejaksaan menilai, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

||BACA JUGA: Korupsi Proyek Jalan Sumut: Dari PJN hingga Mantan Kadis, Kebagian Suap Miliaran

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti kuat adanya pembiaran terhadap penyalahgunaan aset daerah, di mana sebagian lahan dan bangunan pasar diduga telah dialihkan kepada pihak swasta tanpa persetujuan resmi dari pemerintah kota.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat aktif seperti ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan kami tindak,” katanya.

Selain Bujang H.R., penyidik Kejari Bengkulu juga dikabarkan tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta, yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi dari proyek kios di Pasar Panorama.

||BACA JUGA: Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dari BUMDes Lubuk Sanai III

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk dari kalangan pedagang dan pihak kontraktor yang terlibat dalam pembangunan kios tersebut,” ungkap Wosdom. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *