Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kembali Memasuki Babak Baru, Inspektur Tambang Ditetapkan Tersangka
Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Kasus korupsi tambang di Provinsi Bengkulu kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan satu nama tambahan sebagai tersangka, sehingga total sudah 12 orang dijerat hukum dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar tersebut.
Tersangka terbaru adalah Nazirin alias T. Nadzirin, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu yang menjabat sebagai Inspektur Tambang. Kejati menilai, alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, Nadzirin justru diduga ikut bermain dalam aliran dana haram proyek tambang.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Bengkulu Diganjar 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, pada Selasa (26/8/25) di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejati menyampaikan bahwa Nadzirin menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar. Uang itu berasal dari Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dana awalnya bersumber dari Bebby Hussy, komisaris perusahaan yang disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.
BACA JUGA: Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi
“Tersangka ini mendapat uang dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan perusahaan dapat terpenuhi. Padahal perannya sebagai inspektur tambang adalah melakukan pengawasan, bukan memuluskan izin. Namun fungsi itu justru diabaikan,” ungkap Danang.
Jabatan sebagai inspektur tambang seharusnya berfungsi menjaga agar aktivitas pertambangan sesuai aturan, mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga perizinan. Namun, menurut penyidik, Nadzirin justru berperan dalam “meloloskan” syarat administrasi dan teknis perusahaan tambang tertentu, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dengan bantuan pejabat tersebut, perusahaan bisa beroperasi tanpa pengawasan yang semestinya. Praktik ini membuka celah besar terjadinya kerugian negara hingga setengah triliun rupiah.
Kasus ini bermula dari temuan aliran dana antara sejumlah perusahaan tambang dengan pejabat terkait. Uang miliaran rupiah diduga digunakan untuk memuluskan izin operasi, melonggarkan pengawasan, dan mengabaikan aturan teknis maupun lingkungan.
Dana yang mengalir melalui jaringan perusahaan kemudian sampai ke pejabat kementerian maupun pihak swasta lain yang terlibat. Hasilnya, perusahaan bisa beroperasi secara leluasa tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana mestinya.
Selain kasus utama dugaan korupsi, penyidik juga menjerat dua tersangka tambahan, yakni Awang (adik Bebby Hussy) dan Andy Putra (adik ipar Saskya Hussy).
BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Marak di Belitang Hilir, Diduga Ada Pembiaran, LSM Desak Penindakan
Keduanya diduga berupaya menghalangi proses penyidikan dengan berbagai cara. Karena itu, Kejati menjerat mereka dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kejati tidak hanya memburu aktor utama, tetapi juga siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya hukum.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti hanya sampai 12 tersangka. Penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.
“Kami akan mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, baik dari pihak swasta maupun pejabat pemerintah,” jelas Danang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati akan bekerja profesional, transparan, dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara.
Sejauh ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pengusaha, komisaris, direktur, hingga pejabat pemerintah.
Berikut daftar tersangka yang sudah diumumkan Kejati Bengkulu:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya, aktor utama kasus.
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana.
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya.
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana.
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya.
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining.
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining.
- Sunindyo Suryo Herdadi – Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang (April 2022 – Juli 2024).
- Awang – adik Bebby Hussy.
- Andy Putra – adik ipar Saskya Hussy.
- Nazirin alias T. Nadzirin – Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, 11 orang telah lebih dulu ditahan, sementara satu tersangka terbaru masih menjalani proses lanjutan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











