Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dari BUMDes Lubuk Sanai III

Korupsi Dana Desa Mukomuko
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko secara resmi menetapkan dan menahan dua perangkat pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif sejak pagi hari, Kedua tersangka adalah SU (Direktur BUMDes) dan SO (Sekretaris BUMDes) ditahan Kamis (19/6/2025), (ft/Ist).

Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka dari BUMDes Lubuk Sanai III

Kantor-Berita.Com, Mukomuko|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko secara resmi menetapkan dan menahan dua perangkat pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, atas dugaan Korupsi penyalahgunaan dana desa. Kedua tersangka adalah SU (Direktur BUMDes) dan SO (Sekretaris BUMDes) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Langkah tegas ini diambil setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif sejak pagi hari, Kamis (19/6/2025), oleh tim penyidik Kejari Mukomuko. Berdasarkan hasil penyelidikan, SU dan SO diduga kuat melakukan korupsi terhadap dana BUMDes yang semestinya digunakan untuk mendorong perekonomian masyarakat desa.

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Desa di Mukomuko, Bupati Janji Penyelesaian Transparan

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dalam konferensi pers resmi yang digelar di aula Kejari Mukomuko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana BUMDes pada periode anggaran tahun 2022 hingga 2023. Konferensi pers itu turut dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah, SH, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Masteriawan, SH, yang juga menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka tergolong klasik namun merugikan negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan unit usaha desa demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua oknum pengurus BUMDes tersebut.

BACA JUGA: Mukomuko Genjot Penyaluran Dana Desa Tahap II dengan Sistem Digital Terintegrasi

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim penyidik dan pemeriksa keuangan, nilai kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp290 juta. Tidak ada laporan keuangan yang valid terkait pemanfaatan dana tersebut, dan lebih parahnya lagi, BUMDes tidak pernah mencatat keuntungan ataupun menyetorkan hasil usahanya ke kas desa.

“Kami menahan tersangka SU dan menetapkan SO sebagai tahanan kota karena pertimbangan medis, Tujuannya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan hambatan,” tegas Yusmanelly.

BACA JUGA: 15 Titik Tebing Sungai di Mukomuko Terancam Longsor, Jalan Nasional Bengkulu–Sumbar Juga Dalam Bahaya

Ia menambahkan bahwa selain tidak ada pertanggungjawaban keuangan, dana usaha pun tidak menunjukkan aktivitas produktif, mengindikasikan kuat adanya penggelapan dana yang disengaja oleh pengurus.

Saat ini, tersangka SU telah dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, karena alasan kesehatan, tersangka SO diberikan status tahanan kota mengingat ia sedang mengandung empat bulan. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi fisik tersangka agar proses hukum tetap berjalan manusiawi, meskipun tetap dalam pengawasan ketat aparat hukum.

“Kami tetap memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan dan profesional, Penahanan kota terhadap SO juga dilakukan dengan pembatasan aktivitas yang diawasi secara langsung,” jelas Kajari.

BACA JUGA: Kejari Mukomuko Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3), Pasal 3 jo. Pasal 18 sebagai pasal subsider.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman dari pasal ini sangat berat, mencakup hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *