Dedy Wahyudi: Ekonomi Harus Tetap Jalan Meski Status Hukum Berproses

Mega Mall Bengkulu
Foto: tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Pemerintah Kota Bengkulu menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang kini berstatus sebagai barang sitaan, (Ft/Ist).

Dedy Wahyudi: Ekonomi Harus Tetap Jalan Meski Status Hukum Berproses

Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang kini berstatus sebagai barang sitaan. Rapat berlangsung produktif dengan melibatkan tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, seluruh asisten Kejati Bengkulu, serta jajaran pimpinan Pemkot Bengkulu.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penting: Kejati Bengkulu bersama BPA Kejagung mendukung langkah menyerahkan pengelolaan Mega Mall dan PTM kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Harapannya, roda perekonomian di dua pusat perbelanjaan terbesar di kota itu tetap berjalan tanpa hambatan, meski berada dalam status hukum sebagai barang sitaan.

||BACA JUGA: Pembangunan Bengkulu Digenjot, Pemkot Pastikan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

Selain Wali Kota, rakor juga dihadiri Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta pengelola sementara Mega Mall, Irwandi. Dari pihak kejaksaan hadir Kajari Bengkulu Yeni Puspita, yang ditunjuk sebagai ketua tim pengelola Mega Mall dan PTM.

Kehadiran tim BPA Kejagung mempertegas komitmen bahwa pengelolaan barang sitaan negara tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.

||BACA JUGA: AHY dan Gubernur Helmi Tinjau Pelabuhan Pulau Baai, Desak Percepatan Pengerukan Alur Pelayaran

Dalam rapat, tim BPA Kejagung menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejati Bengkulu untuk menyerahkan pengelolaan Mega Mall dan PTM kepada Pemkot Bengkulu. Menurut BPA, hal ini penting agar aktivitas ekonomi di dua pusat perbelanjaan tersebut tidak terhenti.

“Intinya, penegakan hukum tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan roda ekonomi masyarakat. Kami mendukung Pemkot Bengkulu untuk mengelola Mega Mall dan PTM demi menjaga kehidupan ekonomi di kota ini,” demikian salah satu poin dukungan dari tim BPA.

Wali Kota Dedy Wahyudi menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu siap mengelola Mega Mall dan PTM dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

||BACA JUGA: Mentan Amran Beberkan Capaian 2025: Produksi Beras Tembus 34 Juta Ton

“Dari pihak kejaksaan melakukan pendampingan terhadap barang sitaan Mega Mall dan PTM. Intinya bagaimana kegiatan ekonomi bisa tetap tumbuh. Terkait penegakan hukum tetap dijalankan, tetapi tidak mengganggu kegiatan ekonomi di sana. Respon dari Tim BPA Kejagung sangat baik dan mendukung,” ungkap Dedy.

Dedy optimis, dengan kerja sama yang solid antara Pemkot, Kejati, dan BPA Kejagung, pengelolaan Mega Mall dan PTM bisa menjadi contoh baik bagaimana barang sitaan negara tetap memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam paparannya, Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan beberapa strategi yang akan diterapkan untuk meningkatkan pengelolaan Mega Mall dan PTM. Strategi itu meliputi:

  1. Melaksanakan berbagai event dan kegiatan promosi untuk menarik minat masyarakat berkunjung.
  2. Meningkatkan sosialisasi agar publik mengetahui perkembangan status pengelolaan.
  3. Membuka gerai pelayanan masyarakat seperti Mall Pelayanan Publik (MPP).
  4. Memperbanyak kegiatan Pemkot Bengkulu di Mega Mall dan PTM sehingga area tersebut semakin hidup dan ramai dikunjungi.

Menurut Yeni, langkah ini bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan pusat perbelanjaan, tetapi juga memperkuat peran Mega Mall dan PTM sebagai simpul interaksi sosial dan ekonomi warga Bengkulu.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi, Walikota Tinjau Pusdalops dan Sistem Peringatan Dini Tsunami

Salah satu terobosan menarik adalah rencana Pemkot Bengkulu membuka cabang Mall Pelayanan Publik (MPP) di Mega Mall. Melalui fasilitas ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah, mulai dari pelayanan kependudukan, pembayaran tilang, hingga layanan administrasi lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Pemkot akan membuka cabang Mall Pelayanan Publik di Mega Mall. Dengan begitu, masyarakat bisa berbelanja sekaligus mengurus administrasi dalam satu tempat,” jelas Yeni.

Pj Sekda Bengkulu Tony Elfian menegaskan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti hasil rakor dengan langkah konkret. Koordinasi lintas OPD akan diperkuat, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPKAD, hingga Bapenda. Tujuannya agar pengelolaan Mega Mall dan PTM tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada pendapatan asli daerah.

“Kami akan kawal bersama agar pengelolaan Mega Mall dan PTM berjalan baik, teratur, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Tony. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *