Bupati Rifai Tajudin dan BPKP Teken IEPK, Bengkulu Selatan Mantapkan Komitmen Antikorupsi
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajudin, bersama Wakil Bupati Yevri Sudianto, secara resmi menandatangani Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, pada Senin (6/10/25) di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Selatan.
Acara penting tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, beserta tim pendamping, Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, serta sejumlah pejabat tinggi daerah seperti Kepala BKPSDM, Kepala BKD, dan tamu undangan lainnya.
||BACA JUGA: AHY Tegaskan Pentingnya Standar Konstruksi Bangunan Untuk Keselamatan Publik
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan. Melalui penandatanganan IEPK ini, pemerintah daerah menegaskan tekad untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dan menumbuhkan budaya kerja yang jujur, akuntabel, serta berintegritas tinggi.
Dalam sambutannya, Bupati Rifai Tajudin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi kepada BPKP Perwakilan Bengkulu atas pendampingan dan perhatian yang diberikan kepada Bengkulu Selatan selama ini.
||BACA JUGA: Gubernur Helmi Hasan Tegaskan Disiplin dan Integritas ASN di Rapat Koordinasi OPD Bengkulu
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pendampingan dari tim BPKP Bengkulu. Dukungan ini sangat berarti dalam upaya kami mewujudkan Bengkulu Selatan yang lebih baik. Kami berharap langkah ini membawa dampak nyata dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujar Bupati Rifai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKP bukan hanya seremonial semata, melainkan sebuah bentuk komitmen bersama untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.
“Kami menitipkan harapan agar Bengkulu Selatan tetap menjadi daerah binaan BPKP. Pendampingan ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
||BACA JUGA: Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2026 Rp118,5 Triliun untuk Infrastruktur, Ini Rinciannya
Menurutnya, pengendalian korupsi tidak bisa dilakukan hanya melalui penindakan, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun integritas aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam memperkuat sistem pengendalian korupsi. Ia menjelaskan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) merupakan instrumen penting yang digunakan BPKP untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah mampu mencegah dan mengendalikan potensi terjadinya korupsi di lingkup birokrasi.
“IEPK bukan hanya sebuah dokumen administratif, tetapi alat ukur dan panduan agar setiap pemerintah daerah mampu melakukan evaluasi diri. Melalui IEPK, kami dapat membantu memperkuat sistem tata kelola, memperbaiki kelemahan pengawasan, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan efisien,” jelas Sugimulyo.
||BACA JUGA: Proyek Rehabilitasi Irigasi Bengkulu Selatan Rp9,18 Miliar Disorot, Diduga Tak Sesuai Standar
Ia juga mengingatkan bahwa indeks ini menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai kinerja pemerintah daerah di bidang pengawasan, pengelolaan keuangan, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
“Kami berharap setelah penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bisa semakin proaktif dalam melakukan pengendalian internal, serta menjadikan nilai integritas sebagai budaya kerja di seluruh OPD,” tambahnya.
Penandatanganan IEPK Bengkulu Selatan 2025 menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah. Program ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) sebagai dasar pembangunan nasional.
||BACA JUGA: Kemenkumham Bengkulu Gandeng Polda Perkuat Sinergi Layanan Hukum
Melalui IEPK, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Bengkulu Selatan diharapkan mampu melakukan self-assessment terhadap efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) serta memastikan bahwa setiap kebijakan publik dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, penerapan IEPK juga mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menjadi indikator utama dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











