Kejari Tetapkan Politisi PAN Tersangka Skandal Korupsi Kios Pasar Panorama
Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah kota sekaligus membuat kondisi pasar menjadi semrawut.
Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Parizan Harmedi, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait perkara korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu serta dugaan pemerasan dalam jabatan yang berhubungan dengan penjualan kios di Pasar Panorama.
||BACA JUGA: DPRD Seluma Sahkan APBD-P 2025, Pemkab Segera Lunasi Utang Proyek Rp37 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan detail kasus tersebut.
Menurutnya, tanah Pasar Panorama merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bengkulu. Karena statusnya sebagai aset negara, setiap pengelolaan wajib melalui izin resmi dan legalitas lengkap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, tersangka justru menyalahgunakan kewenangan dengan membangun kios baru tanpa izin, lalu memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi.
||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Respon Cepat Aspirasi Hari Tani, Bahas Pembentukan Tim Agraria
“Di atas tanah milik pemerintah, tidak boleh ada aktivitas memperjualbelikan kios atau membangun bangunan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu. Tapi faktanya, tersangka malah membangun kios dan menjualnya kepada pedagang dengan harga sangat tinggi,” jelas Fri Wisdom.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mematok harga Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu membayar terpaksa tidak mendapat kesempatan berjualan di kios baru. Praktik inilah yang dinilai sebagai bentuk pemerasan sekaligus memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memukul kehidupan para pedagang kecil. Banyak pedagang mengaku keberatan dengan harga kios yang tidak masuk akal. Akibatnya, sejumlah pedagang kehilangan mata pencaharian karena tidak mampu membayar.
||BACA JUGA: Raperda P-APBD Bengkulu 2025 Dibahas DPRD, Ini Fokus Anggaran
Selain itu, kondisi Pasar Panorama menjadi semrawut karena adanya bangunan baru yang tidak sesuai dengan tata ruang. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang, mulai dari ketertiban pasar hingga pengelolaan aset daerah yang kacau.
“Kami melihat ada dua dampak besar dari kasus ini, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian sosial ekonomi masyarakat kecil. Pedagang yang seharusnya difasilitasi justru terbebani biaya tinggi untuk bisa berjualan,” tambah pihak kejaksaan.
Penyidik Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Parizan Harmedi disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
||BACA JUGA:: Dedy Wahyudi: Ekonomi Harus Tetap Jalan Meski Status Hukum Berproses
“Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum,” tegas Kasi Intelijen.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pembangunan kios di Pasar Panorama tidak hanya melibatkan tersangka seorang diri. Diduga ada pihak ketiga yang ikut serta dalam praktik ilegal ini, hingga pihak yang berperan dalam distribusi kios.
Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka baru. “Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai fakta penyidikan,” Tandas Fri Wisdom. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











