DPRD dan Pemkab Bengkulu Selatan Sepakati Raperda Perubahan OPD
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/2/26).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, M.M, yang mewakili Bupati Bengkulu Selatan dalam agenda pengambilan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Agenda ini menjadi tahapan krusial sebelum Raperda ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
||BACA JUGA: Exit Meeting BPK Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Keuangan Bengkulu Selatan
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, serta didampingi Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta undangan lainnya.
Sejak awal, rapat berlangsung dalam suasana tertib dan khidmat. Setiap tahapan agenda dijalankan sesuai dengan tata tertib DPRD, mencerminkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan bertanggung jawab.
||BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Temui Mentan, Dorong Penguatan Sektor Pertanian
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan Raperda berlangsung.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD yang terhormat, khususnya Komisi I, yang telah memberikan berbagai masukan, saran, serta pendapat perbaikan dalam pembahasan Raperda ini bersama pihak eksekutif,” ujar Susmanto.
Ia menilai, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan daerah.
||BACA JUGA: Bengkulu Selatan Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Rifai Tekankan Sinkronisasi Data
Susmanto menjelaskan bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 telah melalui proses panjang dan komprehensif. Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan struktur organisasi pemerintahan.
Menurut dia, seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk tahapan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
“Raperda ini telah melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur. Setelah seluruh catatan dan rekomendasi ditindaklanjuti, barulah Raperda ini memperoleh persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Susmanto.
||BACA JUGA: BPBD Pasang Rambu Longsor di Seginim, Warga Diminta Waspada
Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah, agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.
Susmanto menegaskan bahwa penataan ulang organisasi perangkat daerah bukan semata-mata perubahan struktur administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas kinerja birokrasi.
“Penyesuaian struktur OPD diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujarnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











