Korupsi Proyek Jalan Sumut: Dari PJN hingga Mantan Kadis, Kebagian Suap Miliaran
Kantor-Berita.Com|| Skandal korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat dengan sederet temuan mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/25), terungkap adanya aliran dana suap miliaran rupiah yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat penting, mulai dari pejabat Kementerian PUPR hingga Dinas PUPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan dua perusahaan kontraktor besar, yaitu PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu itu menyoroti praktik suap yang dilakukan secara sistematis untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan di berbagai wilayah Sumatera Utara.
||BACA JUGA: Seleksi Jabatan Eselon II Bengkulu Diundur, BKD Tegaskan Tak Ada Intervensi Politik
Dalam sidang, Hakim Khamozaro Waruwu secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar menindaklanjuti hasil persidangan dan mengusut seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kasus ini tidak bisa berhenti pada kontraktor saja. Semua penerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut integritas lembaga negara,” tegas Khamozaro di ruang sidang PN Medan.
||BACA JUGA: Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan
Hakim menilai praktik suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, terutama di sektor infrastruktur yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi daerah.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menindaklanjuti fakta hukum yang muncul di persidangan. Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi juga harus menjerat aktor intelektual yang mengatur aliran dana suap.
“Kalau hanya kontraktor dan pejabat kecil yang ditangkap, kasus seperti ini tidak akan pernah selesai. Harus ada keberanian untuk menjerat pejabat tinggi yang menikmati hasilnya,” ujar Khamozaro.
||BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kembali Memasuki Babak Baru, Inspektur Tambang Ditetapkan Tersangka
Kejati Sumut sendiri telah menyatakan komitmen untuk memperluas penyelidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Abdul Rahman Siregar, mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat Kementerian PUPR yang disebut dalam persidangan.
“Semua pihak yang disebut menerima dana akan kita periksa. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya singkat.
Dalam dokumen bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, terungkap daftar nama pejabat yang diduga menerima aliran dana suap dari kontraktor pelaksana proyek. Jumlah uang yang diterima bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Berikut rincian nama dan nominal yang diungkap dalam sidang:
- Ikhsan (PPK Proyek): Rp2,5 miliar
- Kepala PJN Sumut: Rp1,675 miliar
- Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp875 juta
- Elpi Yanti Harahap (mantan Kadis PUPR Mandailing Natal): Rp7,272 miliar
- Mulyanto (eks Kadis PUPR Provinsi Sumut): Rp2,380 miliar
- Ahmad Junior (mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan): Rp1,2 miliar
- Zulkifli Lubis (mantan Kadis PUPR Madina): Rp1 miliar
- Hendri (Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara): Rp467 juta
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











