SK Gubernur Bengkulu Picu Kekosongan Komisi Informasi: Penundaan Pelantikan Anggota Baru Jadi Sorotan
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tertanggal 6 September 2024, memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. SK ini secara resmi merevisi SK perpanjangan jabatan keanggotaan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu periode 2018-2022. Dalam revisi tersebut, keanggotaan diperpanjang hingga pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru. Namun, ada kejanggalan dalam proses tersebut.
Sebelumnya, pada Tahun 2022, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan SK yang memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu periode 2018-2022 hingga anggota baru dilantik. Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 telah memilih lima anggota baru untuk periode 2022-2027. Namun, pada 1 Oktober 2024, SK terbaru Gubernur tanggal 6 September 2024 menghentikan masa jabatan anggota KIP periode 2018-2022 tanpa pelantikan anggota baru.
BACA JUGA: Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan, PERADI: Salah Kamar
Ironisnya, meskipun SK telah menghentikan keanggotaan yang lama, hingga saat ini tidak ada pelantikan untuk lima anggota baru yang telah terpilih melalui proses seleksi yang panjang. Padahal, pelantikan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Komisi Informasi dengan baik dan menangani berbagai sengketa informasi yang ada di Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Hidi Christoper, S.Sos, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, saat dikonfirmasi pada Selasa, (01/10/24), Christoper menjelaskan bahwa dirinya bersama empat anggota Komisi Informasi yang lain telah menerima surat tersebut dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Komisi Informasi Publik Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan dan Pembatalan Sidang KIP
“Memang benar, kami dipanggil untuk menerima SK Gubernur yang merevisi keanggotaan kami, SK tersebut memberhentikan kami, mulai efektif per tanggal 30 September 2024,” ujar Christoper.
Namun, yang menjadi ironi adalah, meskipun keanggotaan Komisi Informasi periode lama diberhentikan, anggota baru yang telah terpilih sejak 2023 melalui seleksi Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum juga dilantik. Kondisi ini menciptakan kekosongan di dalam Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang tentunya bisa memengaruhi proses dan tugas lembaga tersebut.
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu: KI Pusat, Perbaikan Menuju Transparansi yang Lebih Baik
Pada tahun 2022, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Informasi periode 2018-2022 hingga waktu pelantikan anggota baru. Perpanjangan tersebut dilakukan mengingat proses seleksi dan pelantikan Komisi Informasi baru yang belum selesai. SK ini memperjelas bahwa masa jabatan anggota yang diperpanjang akan berakhir begitu Komisi Informasi yang baru telah dilantik.
Namun, hingga 1 Oktober 2024, lima anggota Komisi Informasi yang baru, meski sudah melalui proses seleksi pada 2023, belum dilantik oleh Gubernur. Padahal, keanggotaan lama sudah resmi diberhentikan. Ketika ditanya soal alasan mengapa pelantikan belum dilakukan, Hidi Christoper mengaku tidak mengetahui penyebab pasti penundaan tersebut.
BACA JUGA: KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Bengkulu
“Saya tidak tahu alasannya mengapa sampai sekarang anggota KI Terpilih belum Juga dilantik, Kami sudah menjalani perpanjangan jabatan selama dua tahun dan bersyukur semua tugas dapat kami selesaikan dengan baik, Namun mengenai kekosongan saat ini, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah,” tambah Christoper.
Kekosongan keanggotaan di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kelanjutan penanganan berbagai sengketa informasi yang sedang berjalan. Berdasarkan UU KIP No. 18 Tahun 2009, jika terjadi kekosongan dalam Komisi Informasi Daerah, tanggung jawab penanganan sengketa akan dikembalikan ke Komisi Informasi Pusat. Hingga saat ini, tercatat ada 16 sengketa informasi yang tengah ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Transparansi Informasi Pemilu: Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik
Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang menunggu penyelesaian sengketa informasi tersebut. Dalam situasi seperti ini, peran Komisi Informasi menjadi sangat penting untuk memberikan transparansi dan keadilan terkait akses publik terhadap informasi pemerintah.
Salah satu anggota terpilih Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Untuk periode 2023-2027, Wilkanefi, mengungkapkan harapannya agar Gubernur Rohidin Mersyah segera melantik dirinya bersama empat rekannya. Ia menegaskan bahwa penundaan pelantikan ini berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi, yang seharusnya sudah dijalankan oleh anggota yang baru.
BACA JUGA: Transparansi Data Pemilih: KPU Bengkulu Sambut Audiensi dari KIP Bengkulu
“Kami berharap Gubernur Bengkulu segera melantik kami agar kami bisa mulai menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Penundaan ini tentu tidak baik bagi pelayanan informasi publik di Bengkulu,” ujar Wilkanefi.
Penting Untuk Diketahui, Kekosongan keanggotaan dapat berdampak negatif terhadap pelayanan informasi publik, yang merupakan hak masyarakat berdasarkan undang-undang. Selain itu, penundaan pelantikan anggota yang sudah terpilih justru memperpanjang ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa informasi yang sedang berjalan.
Sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi memiliki peran vital dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh badan publik. Dengan adanya kekosongan dalam lembaga ini, tidak hanya publik yang dirugikan, tetapi juga proses demokrasi yang mengandalkan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat kini menunggu kepastian dari Gubernur Bengkulu terkait pelantikan anggota baru dan kelanjutan pelayanan Komisi Informasi di Provinsi Bengkulu. Semoga langkah cepat segera diambil agar lembaga ini kembali aktif menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. (**)
Editor: (KB One) Share
Pewarta: QQ