Komisi Informasi Publik Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan dan Pembatalan Sidang KIP

Komisi Informasi Publik Bengkulu
Foto: Komisi Informasi Bengkulu pada saat memberikan Keterangan kepada Awak media Kantor-berita.com diruangan kerja Ketua KI, pada hari selasa, (28/5/24)., (Ist/qq).

Komisi Informasi Publik Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan dan Pembatalan Sidang KIP

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pada Selasa, 28 Mei 2024, Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu memberikan klarifikasi mengenai kekisruhan yang terjadi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu terkait pembatalan salah satu permohonan di KIP dan pernyataan Kepala Dinas Kominfotik mengenai masa jabatan Komisioner KIP yang telah berakhir.

Ketua Komisi Informasi Bengkulu, Hidi Cristopher, S.Sos, menjelaskan bahwa KIP Bengkulu masih memiliki Surat Keputusan (SK) dari Gubernur yang memperpanjang masa jabatan mereka. SK tersebut bernomor 1.310. DKS Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Periode 2018-2022. SK ini menetapkan bahwa masa jabatan Komisioner diperpanjang dari 18 September 2022 hingga pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Jelang KIP Award 2023: Pemprov Bersama KIP Bengkulu Lakukan Penilaian

“Sampai saat ini, belum ada pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru, maka SK ini tetap berlaku dan sah,” terang Hidi Cristopher di ruang kerjanya.

Hidi Cristopher menegaskan kembali bahwa SK perpanjangan masa jabatan masih berlaku hingga ada pelantikan Komisioner baru. Oleh karena itu, kegiatan KIP termasuk sidang tetap sah dan legal. Terkait dengan pernyataan Dinas Kominfotik, ia berharap pihak tersebut bisa memahami peraturan dengan benar dan tidak membuat pernyataan tanpa klarifikasi yang tepat.

Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam sebuah Badan Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 25 Ombudsman. Oleh karena itu, Gubernur memperpanjang SK sebelumnya agar hak publik dan hak masyarakat tetap terlayani dan terpenuhi.

BACA JUGA: Transparansi Terbaik: PPID Kabupaten Seluma Sambut Tim Visitasi KIP Bengkulu

Senada dengan itu, anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Murdan Lair, SH, MH,. menyatakan bahwa Dinas Kominfotik salah dalam menafsirkan peraturan yang ada. Menurutnya, surat pemberhentian dan pengangkatan berada di tangan Gubernur Bengkulu. KIP juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan tidak ada masalah karena pedoman yang digunakan adalah SK Gubernur. Murdan menegaskan bahwa Dinas Kominfotik belum sepenuhnya memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pernyataan Dinas Kominfotik bahwa KIP Bengkulu tidak boleh lagi bersidang adalah salah tafsir, Mereka seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan,” ujar Murdan.

Albet Setia Jayadi juga mengungkapkan, sebagai Ketua Majelis Persidangan atas perkara 001/V/KIP-BKL.PSI/2024, dengan pemohon adalah Ficereli, tidak pernah KIP membatalkannya, yang seharusnya membatalkan itu adalah majelis persidangan, bukan Kominfotik.

BACA JUGA: Transparansi Informasi Pemilu: Bawaslu Provinsi Bengkulu Sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik

“Majelis Persidangan tidak pernah membatalkan maupun menunda persidangan, atas perkara 001/V/KIP-BKL.PSI/2024,” kata albet.

Salah satu pemohon di KIP Bengkulu, Ficereli, mengungkapkan bahwa permohonannya mengenai keterbukaan informasi yang sudah terdaftar tinggal disidangkan, namun dibatalkan. Ficereli mencoba meminta klarifikasi kepada Dinas Kominfotik dan mendapatkan konfirmasi bahwa benar dinas tersebut membuat surat pembatalan. Namun, ada yang aneh karena pembatalan tersebut menggunakan kop surat KIP, yang seharusnya hanya bisa dikeluarkan oleh Komisioner KIP.

“Saya sudah melaporkan hal ini kepada Ombudsman dan akan membawa persoalan ini ke PTUN,” ujar Ficereli.

BACA JUGA: Pemkab Seluma Sabet Predikat Informatif Tertinggi: Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Lanjut Ficereli, Dinas Kominfotik telah melakukan Mal Ademinterasi, dan patut kepala dinas Kominfotik untuk di ganti juga sekretarisnya, ini sudah mencederai hak-hak kami sebagai Pemohon informasi, juga kami akan melakukan Aksi kedepannya, sebab sudah terlalu banyak persoalan di dans Kominfotik itu.

“Kita minta kepada gubernur untuk segera mengganti kepala Dinas Kominfotik Bengkulu, beserta sekretarisnya,” tegas Ficereli.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi bahwa Komisi Informasi tidak boleh lagi bersidang. Berikut poin-poin penting klarifikasinya:

  1. Sidang KIP Bengkulu dengan nomor perkara 001/V/KIP-BKL.PSI/2024 tidak dibatalkan melainkan ditunda,
  2. Penundaan dilakukan karena Komisioner KIP Bengkulu sudah tidak boleh lagi bersidang karena masa jabatannya telah habis dan belum ada Komisioner baru yang dilantik.
  3. Komisi Informasi Publik (KIP) sedang mengupayakan agar sidang dapat dilakukan oleh Komisioner dari Sumatera Barat (Sumbar),
  4. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan transparansi proses persidangan.

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *