Sidang Korupsi DPRD Bengkulu Ungkap Aliran Dana Kebeberapa Pihak

Deski Bewantara Ungkap Sidang korupsi DPRD Bengkulu Bongkar Dugaan Aliran Dana
Foto: kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, (Ft/Ist).

Sidang Korupsi DPRD Bengkulu Ungkap Aliran Dana Kebeberapa Pihak

Kantor-Berita.Com|| Persidangan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Rabu (24/12/25), sejumlah fakta mengejutkan terungkap ke publik, termasuk dugaan aliran dana hasil pemotongan perjalanan dinas untuk kepentingan politik, yakni pemenangan mantan Gubernur Bengkulu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH tersebut beragendakan pemeriksaan para terdakwa. Sebanyak tujuh orang terdakwa dihadirkan di ruang sidang, masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

||BACA JUGA: Polda Limpahkan 12 Tersangka Korupsi Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Ketujuh terdakwa itu adalah Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu; Dahyar, mantan bendahara; Rizan Putra, mantan Kepala Sub Bagian Umum; Rozi Marza, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas; serta Ade Yanto dan Rely Pribadi selaku pembantu bendahara. Selain itu, turut didakwa Lia Fita Sari, staf PPTK perjalanan dinas.

Dalam persidangan, para terdakwa secara terbuka mengakui perbuatan mereka yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. Modus yang digunakan antara lain pemotongan anggaran perjalanan dinas, pembuatan nama fiktif, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.

||BACA JUGA: Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan

Namun, pengakuan para terdakwa tidak berhenti pada praktik penyimpangan anggaran semata. Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah pengakuan mengenai aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk kepentingan politik.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut disalurkan kepada mantan Gubernur Bengkulu dengan nilai mencapai Rp 420 juta.

“Dana tersebut diberikan dalam konteks dukungan atau pemenangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Erlangga dalam persidangan, yang sontak membuat suasana ruang sidang hening.

||BACA JUGA: Bimtek Pengelolaan Aset, 142 Desa Bengkulu Tengah Diminta Untuk Inventarisasi Aset Secara Maksimal

Tidak hanya itu, Erlangga juga mengungkapkan bahwa aliran dana hasil pemotongan perjalanan dinas tidak hanya berhenti pada satu pihak. Ia menyebut adanya dugaan penerimaan dana oleh sejumlah tokoh lain, termasuk mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Bahkan, sebagian dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan sosial, seperti pembelian sapi kurban yang diperuntukkan bagi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Aliran dana itu tidak hanya untuk satu kepentingan. Ada yang digunakan untuk kegiatan lain, termasuk pembelian sapi kurban,” kata Erlangga di hadapan hakim.

||BACA JUGA: Kejari Mukomuko Siap Penggeledahan di Setdakab Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar

Menanggapi berbagai pengakuan dalam persidangan, kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyampaikan keberatan apabila pertanggungjawaban hukum hanya dibebankan kepada kliennya dan para terdakwa lain yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

Menurut Deski, praktik perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan anggaran bukanlah hal baru di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa modus tersebut telah berlangsung jauh sebelum Erlangga menjabat sebagai Sekretaris DPRD.

“Tidak adil apabila seluruh tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada klien kami. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa praktik ini telah terjadi sebelum Pak Erlangga menjabat,” ujar Deski kepada wartawan usai sidang.

||BACA JUGA: Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah

Ia menambahkan, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak hanya dinikmati oleh para terdakwa, melainkan juga oleh pihak-pihak lain yang namanya telah disebutkan secara terang dalam persidangan.

Deski juga mendesak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk bertindak profesional dan berani menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada tujuh terdakwa ini saja. Siapa pun yang menerima dan menikmati aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *