Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan

Kejari Singkawang
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, (Ft/Dok).

Kejari Singkawang Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Pemkot, Tiga Pejabat Resmi Ditahan

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, resmi menahan tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah hasil penyidikan Kejari menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,1 miliar.

||BACA JUGA: Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2026 Rp118,5 Triliun untuk Infrastruktur, Ini Rinciannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Nur Handayani, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi dan 3 ahli, sebelum akhirnya menetapkan tiga pejabat aktif sebagai tersangka.

“Sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial S, Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang yang sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, kemudian WT, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta PG, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang,” kata Nur Handayani, Minggu (5/10/2025).

||BACA JUGA: Dana Transfer Kalbar Dipangkas Rp522 M, Pemprov Siapkan Langkah Antisipasi

Nur Handayani menjelaskan bahwa Kejari telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi tersebut.

Dari 23 saksi yang diperiksa, sebagian besar berasal dari unsur ASN Pemkot Singkawang, pengusaha penerima fasilitas keringanan, serta pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dan persetujuan kebijakan retribusi.

Selain saksi, Kejari juga meminta keterangan dari tiga ahli independen, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perhitungan kerugian negara/daerah.

||BACA JUGA: PUPR Percepat Program Irigasi P3TGAI, Dorong Kemandirian Pangan Nasional

Hasil penyidikan yang dikumpulkan menunjukkan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut, terutama dalam proses pemberian keringanan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi keuangan daerah.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Nur Handayani.

Temuan Kejari diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024.

||BACA JUGA: TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Ini Penjelasan Kemkomdigi

Dalam laporan tersebut, BPKP menyatakan bahwa akibat penyimpangan kebijakan keringanan retribusi atas HPL Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun 2021, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar.

Menurut hasil audit, nilai tersebut timbul karena adanya retribusi yang tidak tertagih dan tidak dapat dipulihkan kembali, akibat keputusan keringanan yang diberikan tanpa dasar hukum yang kuat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

||BACA JUGA: Cuaca Buruk, Kapal Tanker dan Kapal Keruk Bertabrakan di Pulau Baai

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar bagi pelaku korupsi yang terbukti merugikan keuangan negara.

“Tersangka S akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada 16 Oktober 2025,” ujar Nur Handayani.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan alat bukti baru,” katanya. (Yan’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *