Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lagi dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2020.
Data yang diperoleh mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah MI (46), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) di Kementerian PUPR pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu, dan ZL (62), seorang pihak swasta.
Pada Selasa sore (23/7/2023), kedua tersangka langsung ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan II B Bengkulu. Hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Namun, informasi dari lapangan menunjukkan bahwa kedua tersangka Tipikor memang ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, yang terlihat dari keberadaan mobil tahanan Kejati Bengkulu di Rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Bengkulu, Chandra Sujana, menyatakan bahwa mereka baru saja menerima dua tahanan Tipikor dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dengan inisial MI yang merupakan ASN dan ZL sebagai pihak swasta.
BACA JUGA: Inspektorat Kota Bengkulu Gelar Penyuluhan Antikorupsi untuk Tingkatkan Integritas Pegawai
“Iya, baru saja kita menerima penitipan dua tahanan perkara Tipikor dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Sudah kami terima sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Candra.
Candra menjelaskan bahwa tahanan yang dititipkan tersebut akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai PermenkumHAM yang berlaku, dimana tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan tersebut. Mereka akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, yakni menempati Hunian Mapenaling minimal selama tiga minggu.
“Sesuai SOP PermenkumHAM, tahanan yang baru dititipkan menempati hunian Mapenaling minimal 3 minggu,” jelas Candra.
BACA JUGA: Pemdes Suka Negeri Berpartisipasi dalam Web Binar Percontohan Desa Anti Korupsi oleh KPK RI
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial R, yang merupakan seorang kontraktor. Tersangka ini ditahan dan penahanannya dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu. Penetapan tersangka R dilakukan oleh Kejati Bengkulu pada Kamis (18/7/2024). Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dihadirkan penyidik.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng). Saat pengusutan oleh Kejari, belasan saksi telah diperiksa, termasuk peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, dan saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu.
Pada saat itu, Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil perhitungan sementara menunjukkan adanya kekurangan volume dalam pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Selain itu, kasus ini juga berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek Jembatan Air Taba Terunjam B ini dibangun menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 25 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh PT Asria Jaya yang berasal dari Pontianak, Pergantian Jembatan Air Taba Terunjam ini dilakukan setelah jembatan sebelumnya rusak akibat banjir besar yang melanda Kabupaten Benteng pada tahun 2019, Oleh karena itu perbaikan jembatan ini menggunakan dana APBN dari KemenPUPR.
Dalam perkembangan lebih lanjut, penyelidikan terhadap kasus korupsi ini terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan kerugian negara yang ditimbulkan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek-proyek pemerintah. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











