Kejari Mukomuko Siap Penggeledahan di Setdakab Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar

Penggeledahan
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Siap Penggeledahan Setdakab Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 30 Miliar.

Kejari Mukomuko Siap Penggeledahan di Setdakab Terkait Dugaan Korupsi 30 Miliar

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan kesiapannya untuk melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko sebagai tindak lanjut dalam penanganan sebuah perkara dengan nilai anggaran sekitar Rp30 miliar. Langkah ini akan diambil apabila pejabat yang bersangkutan tidak proaktif.

Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat di Setdakab Mukomuko untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terkait dengan anggaran Setdakab tahun 2023 yang mencapai total Rp30 miliar.

BACA JUGA: Kasus Korupsi RSUD Mukomuko: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Mantan Bupati

“Kami sudah mengirimkan pemanggilan kepada Bendahara Bagian Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko untuk dimintai keterangan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar.

Kajari menegaskan bahwa pejabat terkait akan diminta membawa semua bukti pendukung terkait pengeluaran atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Setdakab tahun 2023. Jika Bendahara tidak proaktif dalam menunjukkan bukti pendukung kepada penyidik Kejari Mukomuko, maka kemungkinan besar statusnya akan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Korupsi RSUD Mukomuko, Kajari Tahan Eks Direktur dan 6 lainnya

“Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan Dan kami akan melakukan penggeledahan jika yang bersangkutan tidak proaktif,” kata Kajari Rudi Iskandar.

Sebelumnya, Kejari Mukomuko telah menetapkan status Penyelidikan (Lid) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Setdakab Mukomuko tahun 2023. Kemungkinan besar, perkara ini akan naik status menjadi Penyidikan (Dik) jika penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma hadirkan Saksi Bupati dan 4 Pejabat

Penyidik Kejari Mukomuko telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dimulai minggu depan setelah penyidik mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran sebesar Rp30 miliar yang salah satunya terkait dengan belanja makanan dan minuman.

Kajari menjelaskan bahwa ada indikasi kuat terkait banyaknya penyimpangan dalam perkara ini, termasuk dugaan mark up anggaran, belanja fiktif, dan dugaan lainnya. Penyidik Kejari Mukomuko telah mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara ini lebih lanjut. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *