Polda Limpahkan 12 Tersangka Korupsi Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Korupsi Dinas Pertanian Kaur
Foto: Polda Limpahkan 12 Tersangka Korupsi Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu, (Ft/Ist).

Polda Limpahkan 12 Tersangka Korupsi Pertanian Kaur ke Kejati Bengkulu

Kantor-Berita.Com|| Penanganan hukum terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur memasuki babak baru. Sebanyak 12 tersangka resmi dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam proses pelimpahan tahap dua, Selasa (2/12/2025).

Pelimpahan tersebut meliputi barang bukti, berkas perkara, serta para tersangka, dan diterima langsung oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Aula Adhyaksa Kejari Kota Bengkulu.

||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan

Kasus yang menyeret jajaran pejabat dinas hingga penyedia barang ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu mencapai Rp7,3 miliar.

Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Panit 1 Tipidkor, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejati Bengkulu.

||BACA JUGA: Pemkot dan Polda Bengkulu Revitalisasi Taman Pantai Zakat Jadi Pusat Seni Budaya Mingguan

“Hari ini tahap dua, untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, 12 tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Iptu Syaiful Bahri dalam keterangannya.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian tersebut.

Beberapa temuan utama antara lain:

  • Empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi, tidak memenuhi standar teknis, dan berpotensi membahayakan pengguna.
  • Sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  • Ditemukan alat yang dibeli melalui marketplace seperti Shopee, bukan dari penyedia resmi sebagaimana seharusnya dalam prosedur pengadaan pemerintah.
  • Kualitas barang tidak sesuai, bahkan ada barang yang tidak layak operasional.

Praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan kolaborasi antara oknum pejabat dinas serta penyedia barang yang tidak bertanggung jawab.

||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah

Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas serta pihak penyedia barang dan konsultan. Berikut daftar lengkapnya:

Unsur Pejabat Dinas

  1. LI – Kepala Dinas
  2. RF – Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
  3. JH – Pejabat Fungsional/Perencanaan

Unsur Penyedia Barang

  1. BS – Penyedia
  2. AA – Penyedia
  3. KMR – Penyedia
  4. YLS – Penyedia
  5. NZR – Penyedia
  6. YS – Penyedia
  7. AM – Penyedia

Unsur Konsultan

  1. JA – Konsultan
  2. EA – Konsultan

Para tersangka diduga bekerja sama dalam pengadaan barang dan pembangunan fisik dengan cara yang tidak sesuai aturan, sehingga memunculkan berbagai penyimpangan anggaran.

||BACA JUGA: Citra Kota Wisata Ramah Bengkulu Tercoreng Lagi, Hebohkan Tarif Pondok dan Parkir Tak Wajar

Setelah pelimpahan dilakukan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur penuntutan tindak pidana korupsi.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima para tersangka sekaligus barang bukti dan berkas perkara.

“Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur. Para tersangka ini dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan,” jelas Arif Wirawan.

||BACA JUGA: Kasus Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Pemilik PT DPM di Jerat TPPU

Ia menyebutkan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster besar: Klaster pejabat Dinas Pertanian Kaur, Klaster penyedia dan konsultan

Penempatan di Rutan Malabero bertujuan memudahkan proses penuntutan hingga perkara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyidik Polda Bengkulu juga menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 953 juta kepada Kejati Bengkulu.

||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Dana tersebut merupakan uang yang berhasil ditarik kembali dari pihak-pihak terkait yang diduga mendapat keuntungan dari proyek bermasalah tersebut.

“Selain tersangka dan barang bukti, pengembalian kerugian negara senilai Rp953 juta juga kita terima,” kata Arif Wirawan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *