Pemerintah Targetkan 3 Juta Sertifikat 2025 , BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan produktivitas, Arahan ini menjadi pedoman bagi berbagai instansi, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengungkapkan bahwa sertifikasi produk halal memiliki potensi besar dalam mendorong perekonomian daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru, Langkah ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga menciptakan peluang kerja bagi masyarakat luas.
BACA JUGA: Kemenag Kota Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM
“Produk halal mampu meningkatkan omzet dan produktivitas pelaku usaha, Selain itu pendampingan dalam proses sertifikasi halal juga menciptakan peluang pekerjaan baru dengan penghasilan yang layak,” kata Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, pada Senin (27/1/25).
Pada tahun 2025, BPJPH menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Dari total target tersebut, 1,2 juta sertifikat halal akan didanai melalui APBN, sementara sisanya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah, program Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN dan swasta, serta pembiayaan mandiri.
BACA JUGA: Pelindo Pontianak Adakan Pelatihan Sertifikasi Halal untuk UMKM Tingkatkan Daya Saing Produk
Haikal menjelaskan bahwa biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mandiri sangat terjangkau, yaitu hanya Rp230 ribu per sertifikat, “Kami optimistis program ini dapat membuka peluang besar bagi profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H),” ujar Babe Haikal.
Program sertifikasi halal juga membuka peluang besar bagi profesi baru, yaitu Pendamping Proses Produk Halal (P3H). P3H memiliki peran penting dalam membantu pelaku UMK menyelesaikan proses sertifikasi halal. Setiap pendamping akan menerima honor sebesar Rp150 ribu per sertifikat yang dihasilkan.
BACA JUGA: Wajib Sertifikasi Halal: Dukung UMK dan Manfaatnya Bagi Masyarakat
“Jika seorang P3H mendampingi 30 sertifikat halal dalam sebulan, penghasilan yang diperoleh bisa mencapai Rp4,5 juta, Jumlah ini jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) di banyak daerah,” Ucap Babe Haikal.
Profesi ini kini telah menarik minat banyak kalangan, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa. Banyak dari mereka mampu mendampingi hingga 30 hingga 100 pelaku usaha setiap bulan, menghasilkan pendapatan yang signifikan.
BACA JUGA: Revitalisasi KUA: Inovasi Pusat Layanan Keagamaan Tempat Pernikahan Gratis Bagi Masyarakat
Sertifikasi halal bukan hanya soal memenuhi standar keagamaan, tetapi juga memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK lebih mudah diterima oleh pasar domestik dan internasional.
“Produk halal dari UMK kini telah diekspor ke berbagai negara setelah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, Ini menunjukkan bahwa program sertifikasi halal mampu meningkatkan produktivitas, membuka pasar baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” Imbuh Babe Haikal.
BACA JUGA: Promosikan Produk Lokal, APMIKIMMDO Bengkulu Ikuti “Gerak UMKM Fair 2024 On School Bengkulu”
Pengalokasian anggaran dari APBN untuk mendukung sertifikasi halal menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan menyasar UMK sebagai prioritas, program ini tidak hanya membantu pelaku usaha kecil untuk berkembang, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor.
“Melalui pendanaan APBN, kami dapat memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan akses mudah dan murah untuk memperoleh sertifikasi halal, Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global,” Pungkas Babe Haikal. (**)
Editor: (KB1) Share
Kontributor Jakarta: Miftahul











