Kemenag Kota Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM

Kemenag
Foto: Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu H Rolly Gunawan.

Kemenag Kota Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM 

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kesadaran para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikat halal. Inisiatif ini dilakukan menjelang batas waktu pelaksanaan Wajib Halal Oktober, yang ditetapkan sampai dengan 18 Oktober 2024.

“Sejak tanggal 4 April, kami dari Kanwil Kemenag Kota Bengkulu telah mendapat instruksi dari pusat untuk intensif menyosialisasikan kewajiban memiliki sertifikat halal pada Oktober,” ungkap Rolly Gunawan, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu, pada hari Sabtu (6/4/2024).

BACA JUGA: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Dorong Pelaku UMKM untuk Urus Sertifikasi Halal

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pelaku UMKM yang bergerak di berbagai bidang, seperti penjual oleh-oleh, kue, dan aneka jajanan lainnya di Kota Bengkulu, mengantongi sertifikat halal.

Rolly menjelaskan, sampai saat ini, ribuan pedagang UMKM di Kota Bengkulu telah berhasil memperoleh sertifikat halal dari Kemenag.

“Kami mengimbau semua pelaku UMKM di Kota Bengkulu, baik itu usaha makanan maupun minuman, untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal sebelum tanggal 18 Oktober, sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikat secara gratis,” tuturnya.

BACA JUGA: Pameran Halal Fair Bengkulu Perkuat Pasar Produk Halal UMKM

Sejak tahun 2023, Kemenag Kota Bengkulu telah menyelenggarakan program pemberian sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di daerah tersebut.

Rolly menambahkan, produk-produk yang bisa diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis meliputi makanan oleh-oleh, kue, serta makanan berat seperti bakso dan mie ayam, di antaranya.

Meskipun pemberian sertifikat halal ini gratis, Kemenag Kota Bengkulu menerapkan proses seleksi dan verifikasi yang ketat, terutama untuk makanan yang mengandung daging, guna memastikan kehalalan produk secara menyeluruh.

BACA JUGA: DKPP Kota Bengkulu Inspeksi Kesehatan Daging Jelang Idul Fitri

Bagi pelaku UMKM yang berkeinginan untuk mengajukan sertifikat halal, prosesnya dapat dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Mereka dapat berkonsultasi dan mendapatkan bantuan dari penyuluh Kemenag di lokasi tersebut.

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM di Kota Bengkulu, tetapi juga membantu meningkatkan nilai jual dan kompetitif produk di pasar, baik lokal maupun internasional. Dengan demikian, sertifikat halal diharapkan dapat menjadi salah satu kunci sukses para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya di era pasar bebas saat ini. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *