Wajib Sertifikasi Halal: Dukung UMK dan Manfaatnya Bagi Masyarakat

Sertifikasi halal wajib 2024
Wajib Sertifikasi Halal: Dukung UMK dan Manfaatnya Bagi Masyarakat, (ft/Ist).

Wajib Sertifikasi Halal: Dukung UMK dan Manfaatnya Bagi Masyarakat

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi standar kehalalan produk.

Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Namun, untuk mendukung pelaku usaha kecil dan mikro (UMK), pemerintah memperpanjang masa pengurusan sertifikasi halal gratis hingga Oktober 2026.

BACA JUGA: Pameran Halal Fair Bengkulu Perkuat Pasar Produk Halal UMKM

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap UMK agar mereka dapat tetap bersaing di pasar sekaligus memastikan produk yang mereka tawarkan memenuhi standar halal.

Dalam regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal:

  1. Makanan dan Minuman
    Semua jenis produk makanan dan minuman, baik yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil, hingga pedagang kaki lima, harus bersertifikat halal tanpa kecuali.
  2. Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan.
    Bahan-bahan yang digunakan untuk produksi makanan dan minuman juga diwajibkan memenuhi standar halal.
  3. Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
    Produk dari hasil sembelihan dan layanan penyembelihan harus memenuhi ketentuan halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Produk yang belum bersertifikat halal tetapi tetap beredar di masyarakat dapat dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi: Peringatan Tertulis, Denda Administratif, Penarikan Produk dari Peredaran

BACA JUGA: Kemenag Kota Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Wajib Sertifikat Halal bagi UMKM

Sanksi ini diberlakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau segera mengurus sertifikasi halal untuk menghindari konsekuensi hukum.

Untuk mendukung pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan aplikasi Sihalal. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka secara online selama 24 jam. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

BACA JUGA: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Dorong Pelaku UMKM untuk Urus Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:

1. Jaminan Kehalalan
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk mereka telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Ketenangan Bagi Konsumen Muslim
Sertifikasi halal menjawab kekhawatiran konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip agama mereka.

3. Nilai Ibadah
Bagi konsumen Muslim, mengonsumsi produk halal memiliki nilai ibadah karena sesuai dengan ajaran agama.

4. Terhindar dari Masalah Hukum
Produk yang telah bersertifikat halal mengurangi risiko pelaku usaha terlibat dalam masalah hukum terkait keabsahan produk mereka.

5. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen, baik Muslim maupun non-Muslim, karena dianggap memenuhi standar kualitas dan kebersihan.

6. Memperluas Pangsa Pasar
Sertifikasi halal membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar mereka, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *