Monev KIP 2025: Kominfo Bengkulu Jadi Sorotan, Tiga Daerah Masuk Kategori Kurang Informatif
Kantor-Berita.Com|| Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyoroti rendahnya tingkat partisipasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota dalam proses Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik. Dari seluruh OPD yang menjadi objek monitoring, Kominfo Provinsi Bengkulu tercatat sebagai satu-satunya OPD yang tidak mengembalikan SAQ, sementara tiga daerah Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu dikategorikan sebagai PPID yang kurang informatif.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Wilkanefi (Bidang PSIP), didampingi Nopriyadi (Bidang HKTK), saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (01/12/2025). Keduanya menegaskan bahwa pengembalian SAQ adalah bagian penting dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di setiap badan publik.
||BACA JUGA: Komisi Informasi Bengkulu Tangani 3 Sengketa Publik di Sidang Perdana 2025
“Ini proses penting untuk mengukur, menilai, dan meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik. Kami menyayangkan masih adanya OPD dan PPID kabupaten/kota yang tidak mengikuti tahapan ini,” ujar Wilkanefi.
Dalam rangkaian Monev 2025, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diwajibkan mengisi dan mengembalikan SAQ sebagai bentuk evaluasi mandiri terkait penyediaan, pengelolaan, serta pelayanan informasi publik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu tidak menyerahkan SAQ sama sekali.
||BACA JUGA: SK Gubernur Bengkulu Picu Kekosongan Komisi Informasi: Penundaan Pelantikan Anggota Baru Jadi Sorotan
Komisi Informasi melalui Wilkanefi menyebut hal ini ironis, mengingat Kominfo Provinsi seharusnya menjadi OPD yang paling memahami pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kominfo adalah leading sector dalam urusan informasi. Tidak selayaknya mereka tidak mengikuti mekanisme yang justru menjadi tanggung jawab utama mereka,” tegas Wilkanefi.
Ketidakhadiran Kominfo dalam menyerahkan SAQ, evaluasi ini dinilai dapat mempengaruhi penilaian keseluruhan tingkat keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Bengkulu di tingkat nasional.
||BACA JUGA: Komisioner KIP Kosong: IKIP Bengkulu 2024 Terjun Bebas
Selain persoalan di tingkat provinsi, Komisi Informasi juga mencatat adanya tiga daerah yang dinilai kurang informatif, yaitu: Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.
Ketiga PPID tersebut dianggap belum memenuhi indikator pelayanan informasi publik, baik dari aspek penyediaan data, respons permohonan informasi, hingga kesiapan dokumentasi yang dapat diakses publik.
Wilkanefi menegaskan bahwa predikat “kurang informatif” bukan sekadar label, tetapi cerminan dari minimnya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan hak informasi kepada masyarakat.
||BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu: KI Pusat, Perbaikan Menuju Transparansi yang Lebih Baik
“Keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban pemerintah. Daerah yang tidak menjalankan kewajiban ini harus melakukan pembenahan serius,” kata Wilkanefi.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Bidang HKTK, Nopriyadi, menegaskan bahwa pada tahun mendatang pihaknya akan mengambil langkah penegakan aturan secara lebih ketat. Ia menyoroti masih adanya badan publik yang mengabaikan putusan, rekomendasi, maupun kewajiban dalam UU KIP.
“Tahun depan, kami akan menerapkan secara tegas Pasal 51 dan 52 UU Nomor 14 Tahun 2008. Setiap badan publik yang melanggar kewajiban keterbukaan informasi atau tidak menjalankan putusan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Nopriyadi.
||BACA JUGA: IKIP 2024: Skor Nasional Naik, Bengkulu Menghadapi Penurunan Drastis
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang sengaja menghambat atau mengabaikan kewajiban dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Nopriyadi menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.
“Kami akan menggandeng APH agar penerapan sanksi dapat berjalan. Tidak boleh lagi ada badan publik yang tidak patuh,” tandas Nopriyadi.
Komisi Informasi juga memastikan bahwa hasil Monev 2025 akan menjadi dasar untuk peningkatan layanan informasi publik pada tahun 2026, termasuk dalam pemetaan badan publik yang masuk kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga tidak informatif. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











