Komisi Informasi Bengkulu Tangani 3 Sengketa Publik di Sidang Perdana 2025

Komisi Informasi Bengkulu
Foto: Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 resmi menggelar sidang perdana tahun 2025 pada Rabu, (16/4/25), (ft/Ist).

Komisi Informasi Bengkulu Tangani 3 Sengketa Publik di Sidang Perdana 2025

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 resmi menggelar sidang perdana tahun 2025 pada Rabu, (16/4/25), Sidang ini menjadi langkah awal penyelesaian berbagai sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat terhadap badan publik. Dalam sidang perdana ini, terdapat tiga perkara yang diajukan dan diproses melalui mekanisme ajudikasi non litigasi.

Ketiga perkara tersebut diajukan oleh masyarakat kepada instansi yang dianggap tidak terbuka dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Bengkulu
Foto: Komisi Informasi Bengkulu menggelar Sidang Sengketa Informasi di pimpin oleh Kresnawati sebagai Ketua Perkara Pemohon Kartono Hady dan Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang ini juga merupakan pemeriksaan awal, Pada hari rabu, (16/4/25), (Ft/Ist).

Sidang pertama yang dijadwalkan dalam agenda adalah perkara Nomor 001/III/KIP-BKL.PSI/2025, dengan Pemohon Ferdian Lumban dan Termohon RSUD M. Yunus Bengkulu. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal yang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner.

Majelis Komisioner untuk perkara ini terdiri dari:

  1. Junaidi Arfian Kasip sebagai Ketua
  2. Kresnawati sebagai Anggota 1
  3. Wilkanife sebagai Anggota 2
  4. Panitera Pengganti: Yuliana Sari

Namun sayangnya, persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena baik pemohon maupun termohon tidak hadir dalam agenda pemeriksaan awal. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang pertemuan selanjutnya.

BACA JUGA: Pemkab Kaur Optimalkan SAKIP dan Reformasi Birokrasi untuk Raih Nilai B Tahun 2024

“Ketidakhadiran kedua belah pihak menyebabkan agenda pemeriksaan awal belum bisa dilanjutkan, Kami akan menjadwalkan ulang dengan harapan kedua pihak hadir agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Majelis, Junaidi Arfian Kasip.

Perkara kedua yang disidangkan adalah Nomor 006/III/KIP-BKL.PSI/2025, dengan Pemohon Kartono Hady dan Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang ini juga merupakan pemeriksaan awal.

BACA JUGA: Evaluasi SAKIP Pemprov Bengkulu: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas

Majelis Komisioner yang memimpin persidangan terdiri dari:

  1. Kresnawati sebagai Ketua
  2. Wilkanife sebagai Anggota 1
  3. Farternesi sebagai Anggota 2
  4. Panitera Pengganti: Yuliana Sari

Berbeda dengan perkara pertama, sidang ini berjalan lancar karena kedua belah pihak hadir. Pemohon datang langsung untuk mengikuti proses, sementara pihak termohon diwakili oleh:

  1. Syafrial Oswari, Sekretaris Dinas Kominfo Bengkulu Utara
  2. Iin Herlena, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.

BACA JUGA: Plt Gubernur Bengkulu Lantik 5 Komisioner KIP Baru Periode 2024-2028

“Tahap mediasi menjadi ruang terbuka bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memahami kepentingan masing-masing, Jika mediasi berhasil, maka tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian,” jelas Ketua Majelis Kresnawati.

Perkara ketiga dengan Nomor 010/III/KIP-BKL.PSI/2025 melibatkan Pemohon Jajat Wijaya dan Termohon Pemerintah Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang. Persidangan juga mengagendakan pemeriksaan awal dan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari:

  1. Wilkanife sebagai Ketua
  2. Farternesi sebagai Anggota 1
  3. Novriadi sebagai Anggota 2
  4. Panitera Pengganti: Sjaril Fahmi

Kali ini, baik pemohon maupun termohon hadir langsung di ruang sidang. Pihak termohon, yakni Kepala Desa Benuang Galing, hadir secara pribadi untuk memberikan klarifikasi terhadap permohonan informasi yang diajukan warga.

BACA JUGA: Komisioner KIP Kosong: IKIP Bengkulu 2024 Terjun Bebas

Setelah mendengarkan keterangan awal dari kedua belah pihak, Majelis memutuskan untuk membawa perkara ke tahap mediasi, sama seperti perkara kedua. Langkah ini ditempuh untuk mendorong tercapainya kesepakatan tanpa harus memasuki tahap pembuktian dan putusan.

“Komisi Informasi selalu mengedepankan prinsip dialogis dalam menyelesaikan sengketa informasi, Mediasi adalah pilihan yang menguntungkan semua pihak karena lebih cepat dan tidak formalistik,” tegas Wilkanife.

BACA JUGA: IKIP 2024: Skor Nasional Naik, Bengkulu Menghadapi Penurunan Drastis

Dalam keterangannya, Komisi Informasi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hak mereka dalam mengakses informasi publik, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008. Ketika informasi yang diminta tidak diberikan atau ditolak tanpa alasan yang sah, warga berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

“Setiap warga negara berhak tahu bagaimana anggaran publik digunakan, bagaimana pelayanan diberikan, dan bagaimana keputusan dibuat, Hak atas informasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat,” tandas Ketua Komisi Junaidi Arfian Kasip, yang biasa di Panggil Bung Kamel. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *