Foto: Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 resmi menggelar sidang perdana tahun 2025 pada Rabu, (16/4/25), (ft/Ist).
Komisi Informasi Bengkulu Tangani 3 Sengketa Publik di Sidang Perdana 2025
Kantor-Berita.Com, Bengkulu||Komisi Informasi Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 resmi menggelar sidang perdana tahun 2025 pada Rabu, (16/4/25), Sidang ini menjadi langkah awal penyelesaian berbagai sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat terhadap badan publik. Dalam sidang perdana ini, terdapat tiga perkara yang diajukan dan diproses melalui mekanisme ajudikasi non litigasi.
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh masyarakat kepada instansi yang dianggap tidak terbuka dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Foto: Komisi Informasi Bengkulu menggelar Sidang Sengketa Informasi di pimpin oleh Kresnawati sebagai Ketua Perkara Pemohon Kartono Hady dan Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang ini juga merupakan pemeriksaan awal, Pada hari rabu, (16/4/25), (Ft/Ist).
Sidang pertama yang dijadwalkan dalam agenda adalah perkara Nomor 001/III/KIP-BKL.PSI/2025, dengan Pemohon Ferdian Lumban dan Termohon RSUD M. Yunus Bengkulu. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal yang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner.
Majelis Komisioner untuk perkara ini terdiri dari:
Junaidi Arfian Kasip sebagai Ketua
Kresnawati sebagai Anggota 1
Wilkanife sebagai Anggota 2
Panitera Pengganti: Yuliana Sari
Namun sayangnya, persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena baik pemohon maupun termohon tidak hadir dalam agenda pemeriksaan awal. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang pertemuan selanjutnya.
“Ketidakhadiran kedua belah pihak menyebabkan agenda pemeriksaan awal belum bisa dilanjutkan, Kami akan menjadwalkan ulang dengan harapan kedua pihak hadir agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Majelis, Junaidi Arfian Kasip.
Perkara kedua yang disidangkan adalah Nomor 006/III/KIP-BKL.PSI/2025, dengan Pemohon Kartono Hady dan Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang ini juga merupakan pemeriksaan awal.
Majelis Komisioner yang memimpin persidangan terdiri dari:
Kresnawati sebagai Ketua
Wilkanife sebagai Anggota 1
Farternesi sebagai Anggota 2
Panitera Pengganti: Yuliana Sari
Berbeda dengan perkara pertama, sidang ini berjalan lancar karena kedua belah pihak hadir. Pemohon datang langsung untuk mengikuti proses, sementara pihak termohon diwakili oleh:
Syafrial Oswari, Sekretaris Dinas Kominfo Bengkulu Utara
Iin Herlena, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi.
“Tahap mediasi menjadi ruang terbuka bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memahami kepentingan masing-masing, Jika mediasi berhasil, maka tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian,” jelas Ketua Majelis Kresnawati.
Perkara ketiga dengan Nomor 010/III/KIP-BKL.PSI/2025 melibatkan Pemohon Jajat Wijaya dan Termohon Pemerintah Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang. Persidangan juga mengagendakan pemeriksaan awal dan dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari:
Wilkanife sebagai Ketua
Farternesi sebagai Anggota 1
Novriadi sebagai Anggota 2
Panitera Pengganti: Sjaril Fahmi
Kali ini, baik pemohon maupun termohon hadir langsung di ruang sidang. Pihak termohon, yakni Kepala Desa Benuang Galing, hadir secara pribadi untuk memberikan klarifikasi terhadap permohonan informasi yang diajukan warga.
Setelah mendengarkan keterangan awal dari kedua belah pihak, Majelis memutuskan untuk membawa perkara ke tahap mediasi, sama seperti perkara kedua. Langkah ini ditempuh untuk mendorong tercapainya kesepakatan tanpa harus memasuki tahap pembuktian dan putusan.
“Komisi Informasi selalu mengedepankan prinsip dialogis dalam menyelesaikan sengketa informasi, Mediasi adalah pilihan yang menguntungkan semua pihak karena lebih cepat dan tidak formalistik,” tegas Wilkanife.
Dalam keterangannya, Komisi Informasi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hak mereka dalam mengakses informasi publik, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008. Ketika informasi yang diminta tidak diberikan atau ditolak tanpa alasan yang sah, warga berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
“Setiap warga negara berhak tahu bagaimana anggaran publik digunakan, bagaimana pelayanan diberikan, dan bagaimana keputusan dibuat, Hak atas informasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat,” tandas Ketua Komisi Junaidi Arfian Kasip, yang biasa di Panggil Bung Kamel. (**)
PPPK Kota Bengkulu Bisa Jadi Pejabat Struktural, Ini Pesan Walikota Dedy Wahyudi Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah…
HUT ke-17 Kabupaten Bengkulu Tengah Dibuka Khidmat, Rangkaian Kegiatan Dimulai dengan Doa Bersama Kantor-Berita.Com, Bengkulu Tengah|| Dalam suasana penuh kekhusyukan dan nuansa religius, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi membuka…
Uji Kompetensi ASN Dimulai, Ini Target Pemprov Bengkulu Untuk Reformasi Birokrasi Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan program Uji Kompetensi bagi Aparatur…
Walikota Lantik 500 PPPK Kota Bengkulu: Bukan Pegawai Biasa, Tapi Garda Terdepan Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Pemerintah Kota Bengkulu mencetak sejarah baru dalam sistem pelayanan kepegawaian dengan menggelar pelantikan spesial bagi…