Komisioner KIP Kosong: IKIP Bengkulu 2024 Terjun Bebas
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Penurunan drastis nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Bengkulu pada tahun 2024 tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Menurut H. Hidi Christopher, mantan Ketua Komisi Informasi Bengkulu periode 2018-2024, ada beberapa faktor yang menyebabkan kemerosotan signifikan tersebut. Skor IKIP Bengkulu yang sebelumnya cukup baik, kini turun secara drastis dan dianggap “terjun bebas”. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan keterbukaan informasi di wilayah tersebut.
Faktor pertama yang disoroti Hidi Christopher adalah kurangnya koordinasi antara Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Miskoordinasi ini mengakibatkan berbagai program dan kegiatan terkait keterbukaan informasi tidak terorganisir dengan baik.
BACA JUGA: IKIP 2024: Skor Nasional Naik, Bengkulu Menghadapi Penurunan Drastis
“Komisi Informasi dan Diskominfo seharusnya bekerja secara sinergis untuk memastikan program keterbukaan informasi dapat berjalan efektif dan mencapai target yang diharapkan, Namun kenyataannya, kerjasama selama ini tidak optimal justru menghambat tercapainya transparansi,” Kata Hidi Christopher, Pada hari Jumat, (18/10/24).
Lanjutnya, Tanpa adanya koordinasi yang baik, berbagai kegiatan yang dirancang untuk mempromosikan keterbukaan informasi publik menjadi terabaikan. Akibatnya, pelaksanaan program-program yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu tidak dapat berjalan dengan semestinya. Hal ini juga berdampak langsung pada masyarakat, yang semakin sulit mendapatkan akses informasi yang mereka butuhkan.
Permasalahan kedua yang turut menyebabkan penurunan IKIP Bengkulu adalah minimnya anggaran yang dialokasikan untuk Komisi Informasi. Anggaran yang kecil membuat lembaga ini kesulitan menjalankan program-program penting terkait keterbukaan informasi.
“Dengan keterbatasan dana, banyak kegiatan yang seharusnya dilaksanakan menjadi terbengkalai. Padahal, program keterbukaan informasi publik memerlukan dukungan Anggaran agar berjalan dengan baik,” Imbuh Hidi Christopher.
BACA JUGA: Komisi Informasi Publik Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan dan Pembatalan Sidang KIP
Minimnya anggaran ini diperburuk oleh tidak adanya kegiatan Komisi Informasi selama tahun 2024. Sejak awal tahun hingga pemberhentian komisioner, Komisi Informasi Bengkulu nyaris tidak melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan peningkatan keterbukaan informasi. Ketiadaan kegiatan ini tentu menjadi salah satu penyebab utama turunnya nilai IKIP. Dengan tidak adanya inisiatif program atau sosialisasi terkait keterbukaan informasi, upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dan memastikan hak mereka terhadap akses informasi menjadi terhenti.
Hidi Christopher juga mengungkapkan bahwa sejak Januari 2024, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan kegiatan apapun. Kondisi ini semakin memperburuk situasi, terutama setelah komisioner menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Selama periode tersebut, program-program penting yang berkaitan dengan keterbukaan informasi tidak berjalan, meninggalkan banyak tugas yang seharusnya dilaksanakan untuk mendukung hak publik atas informasi.
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu: KI Pusat, Perbaikan Menuju Transparansi yang Lebih Baik
Tidak hanya itu, penundaan pembayaran gaji komisioner hingga September 2024 juga menjadi masalah yang cukup serius. Kondisi ini menambah beban psikologis dan finansial bagi para komisioner, sehingga semakin sulit bagi mereka untuk bekerja secara optimal. Hal ini tentu berpengaruh besar terhadap kinerja lembaga dan berkontribusi pada penurunan nilai IKIP di Provinsi Bengkulu.
Salah satu faktor terbesar yang menyebabkan IKIP Bengkulu terjun bebas adalah kekosongan di tubuh Komisi Informasi. Dengan tidak adanya komisioner yang aktif, lembaga ini tidak mampu menangani permasalahan-permasalahan penting yang berkaitan dengan sengketa informasi. Berdasarkan data, ada sekitar 13 perkara sengketa informasi yang diajukan ke Komisi Informasi Bengkulu namun tidak mendapatkan tindak lanjut karena kekosongan posisi tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Seluma Sabet Predikat Informatif Tertinggi: Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Ketiadaan tindakan terhadap sengketa-sengketa informasi ini tentu sangat berdampak buruk pada kualitas keterbukaan informasi di Bengkulu. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya atas informasi terpaksa menunggu tanpa kepastian. Kondisi ini semakin memperlemah kredibilitas pemerintah dalam menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel.
“Ketika tidak ada lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa informasi, hal ini menyebabkan terhambatnya proses keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat, Ini juga menjadi cerminan bahwa sistem tata kelola informasi di Bengkulu tidak berjalan dengan baik,” Pungkas Hidi Christopher. (**)
Editor: (KB One) Share
Pewarta: QQ











