Komisi Informasi Bengkulu Tunda Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Akibat Kekurangan Staf

Sengketa informasi
Foto: Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Wilkanefi, (Ft/Ist).

Komisi Informasi Bengkulu Tunda Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Akibat Kekurangan Staf

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Informasi (KI) Bengkulu mengumumkan penundaan seluruh sidang ajudikasi sengketa informasi akibat belum terbentuknya tenaga ahli dan staf pendukung di sekretariat. Penundaan ini memengaruhi 18 perkara sengketa informasi yang telah terdaftar di KI Bengkulu.

Surat resmi dengan nomor 016/KIP-BKL/1/2025, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Informasi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemohon sengketa informasi sebagai pemberitahuan resmi mengenai penundaan.

Penundaan sidang ajudikasi KI Bengkulu
Foto: Pelantikan Komisi Informasi Bengkulu pada pada Senin, 16 Desember 2024, (Ft/Ist).

Ketua Komisi Informasi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan dampak dari peraturan baru pemerintah terkait tenaga harian lepas (THL). Peraturan tersebut menyebabkan sejumlah tenaga honorer yang sebelumnya mendukung operasional KI Bengkulu dirumahkan.

“Setelah adanya peraturan baru yang mengatur penghapusan tenaga harian lepas, kami kehilangan sejumlah staf penting, Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meminta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengisi kekosongan ini,” ujar Junaidi,biasa di Panggil Bung Kamel, pada hari Rabu, (22/01/25).

BACA JUGA: SK Gubernur Bengkulu Picu Kekosongan Komisi Informasi: Penundaan Pelantikan Anggota Baru Jadi Sorotan

KI Bengkulu menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa informasi dengan adil dan transparan, Penundaan ini bersifat sementara, dan langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi kendala yang ada.

“Prioritas kami adalah memastikan bahwa semua proses sengketa informasi berjalan dengan baik, Oleh karena itu kami terus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk segera menempatkan staf administrasi yang diperlukan,” Kata Kamel.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Wilkanefi, turut memberikan keterangan terkait situasi ini, Ia menjelaskan bahwa KI Bengkulu telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para pemohon untuk menjelaskan alasan penundaan sidang sengketa.

BACA JUGA: Komisioner KIP Kosong: IKIP Bengkulu 2024 Terjun Bebas

“Untuk saat ini, Komisi Informasi Bengkulu belum dapat melaksanakan proses mediasi dan sidang ajudikasi, Namun kami berkomitmen segera memulai kembali proses persidangan setelah semua persiapan selesai, Pemberitahuan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada para pemohon,” tutur Wilkanefi, diruangan kerjanya.

Sebagai informasi tambahan, lima komisioner Komisi Informasi Bengkulu telah dilantik pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Plt Gubernur Bengkulu. Dengan komisioner baru ini, KI Bengkulu diharapkan mampu memperkuat kinerja dalam menangani sengketa informasi dan memastikan keterbukaan informasi di wilayah Bengkulu. (**)

Editor: (One) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *