IKIP 2024: Skor Nasional Naik, Bengkulu Menghadapi Penurunan Drastis

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024
Foto: Pembukaan Acara Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 202, pembukaan dilakukan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, acara berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis, (17/10/24), (Ft/SC YT KI).

IKIP 2024: Skor Nasional Naik, Bengkulu Menghadapi Penurunan Drastis

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Informasi Pusat (KIP) baru-baru ini merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, yang mencatatkan skor 75,65. Meskipun hasil ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 75,4, situasi keterbukaan informasi di Indonesia masih berada pada kategori sedang. Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menjelaskan bahwa IKIP 2024 adalah bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Informasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Pelaksanaan IKIP ini penting dalam mendukung hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Donny menyatakan bahwa hak atas informasi (right to know) bukan hanya sekadar kebutuhan, tetapi juga merupakan hak fundamental yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

BACA JUGA: SK Gubernur Bengkulu Picu Kekosongan Komisi Informasi: Penundaan Pelantikan Anggota Baru Jadi Sorotan

Dalam sambutannya pada acara peluncuran hasil IKIP 2024 yang berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis, (17/10/24), Donny menegaskan bahwa pelaksanaan IKIP tahun ini bertujuan untuk menilai seberapa baik negara menjalankan kewajibannya terkait keterbukaan informasi. Tiga kewajiban generik negara, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, menjadi fokus utama penilaian.

Peningkatan skor dari 75,4 ke 75,65 memang tidak terlalu signifikan, namun hal ini menunjukkan adanya kemajuan, meskipun kecil, dalam implementasi keterbukaan informasi di tingkat nasional. Komisi Informasi berharap bahwa dengan evaluasi tahunan ini, instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dapat terus memperbaiki aksesibilitas dan transparansi informasi publik yang menjadi hak warga negara.

BACA JUGA: Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan, PERADI: Salah Kamar

Meskipun secara nasional terjadi peningkatan skor IKIP, Provinsi Bengkulu menghadapi tantangan besar dalam hal keterbukaan informasi. Skor IKIP Bengkulu pada tahun 2024 turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Bengkulu berhasil mencatat skor 77,42, namun di tahun 2024 angkanya anjlok menjadi 68,95. Penurunan signifikan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah dan menunjukkan adanya permasalahan serius dalam tata kelola informasi di provinsi tersebut.

Penurunan skor IKIP Bengkulu ini mengisyaratkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu indikator penting dalam menilai seberapa transparan pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya. Kurangnya keterbukaan dapat mengakibatkan kepercayaan publik menurun, dan hal ini tentu berdampak negatif pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2024: Sinergi Bawaslu dan Diskominfo Pastikan Netralitas ASN dan Akses Informasi

Penurunan skor IKIP di Provinsi Bengkulu juga diperparah dengan kekosongan Komisi Informasi Bengkulu. Komisi ini biasanya memiliki peran penting dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi di tingkat daerah, termasuk menjadi pengawas dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa informasi. Namun, kekosongan posisi di Komisi Informasi Bengkulu telah menambah beban baru bagi pemimpin daerah.

Dalam keadaan ini, pemerintah daerah harus segera mencari solusi untuk mengisi kekosongan tersebut, karena absennya lembaga ini semakin memperburuk situasi keterbukaan informasi di Bengkulu. Idealnya, Komisi Informasi Bengkulu berperan sebagai motor penggerak transparansi, namun dengan tidak berfungsinya komisi tersebut, semakin sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.

BACA JUGA: KI Pusat Gelar FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Bengkulu

Kekosongan ini, jika tidak segera diatasi, akan memperburuk kualitas keterbukaan informasi di Bengkulu. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang berhak atas akses terhadap informasi yang transparan dan akuntabel. Informasi publik yang terbatas akan mengurangi kemampuan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, dan ini berpotensi meningkatkan praktik-praktik yang tidak transparan.

Penurunan drastis skor IKIP Bengkulu pada tahun 2024 seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Ini adalah tanda bahwa tata kelola informasi di Bengkulu membutuhkan perbaikan yang serius dan mendesak. Dengan keterbukaan informasi yang lemah, pembangunan daerah akan sulit terwujud karena transparansi adalah fondasi bagi pemerintahan yang baik dan bersih. (**)

Editor: (KB One) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *