Kajati Bengkulu Cek Langsung Barang Bukti Korupsi Tambang, Pastikan Aset Sitaan Aman

Korupsi Tambang Bengkulu
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama Tim Penyidik Kejasaan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa barang bukti hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan tersangka utama Bebby Hussy, Kamis (6/11/25), (Ft/Ist).

Kajati Bengkulu Cek Langsung Barang Bukti Korupsi Tambang, Pastikan Aset Sitaan Aman

Kantor-Berita.Com|| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa barang bukti hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi sektor tambang yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memastikan seluruh aset sitaan negara aman sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pemeriksaan dilakukan bersama jajaran pejabat utama Kejati Bengkulu di tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan tersangka utama Bebby Hussy, Kamis (6/11/2025). Tiga lokasi tersebut meliputi dua stock file hasil tambang di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, dan satu workshop atau bengkel besar di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

||BACA JUGA: Kasus Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Pemilik PT DPM di Jerat TPPU

Di lokasi pertama, Kajati memeriksa langsung 126 metrik ton hasil tambang yang telah disita oleh tim penyidik. Barang bukti itu terdiri dari berbagai jenis hasil tambang yang diduga diperoleh melalui praktik yang melanggar ketentuan izin dan pengelolaan tambang.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita masih dalam kondisi baik dan terpelihara. Stock file yang sudah disita jumlahnya sekitar 126 metrik ton,” ujar Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar.

||BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu dan Pihak Pertambangan dalami Dugaan Korupsi Rohidin Mersyah

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil tambang tersebut akan menjadi bagian penting dari alat bukti di pengadilan. Penyidik memastikan tidak ada satu pun aset sitaan yang hilang, rusak, atau dipindahtangankan tanpa izin.

Setelah meninjau stock file di Teluk Sepang, tim berlanjut ke lokasi kedua, yakni bengkel besar di kawasan Betungan. Di tempat ini, penyidik sebelumnya telah menyita puluhan unit alat berat berbagai jenis dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.

Kajati Victor mengungkapkan bahwa selain alat berat, pihaknya juga menemukan dan menyita empat unit mobil Toyota Hilux serta sejumlah suku cadang bernilai tinggi yang diyakini masih berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut.

||BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kembali Memasuki Babak Baru, Inspektur Tambang Ditetapkan Tersangka

“Kami juga melakukan penyitaan tambahan terhadap beberapa barang di gudang bengkel yang memiliki nilai ekonomi cukup besar,” tegasnya.

Barang-barang tersebut kini dalam pengawasan ketat tim penyidik. Semua aset yang telah disita akan segera dimasukkan dalam daftar resmi barang bukti dan diamankan di lokasi yang telah ditunjuk oleh Kejati Bengkulu.

Kajati menegaskan bahwa perkara korupsi tambang ini sudah memasuki tahap pertama, di mana berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Ia optimistis, seluruh proses administrasi hukum dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

||BACA JUGA: Pemkab Seluma Libatkan Publik Bahas Masa Depan Investasi Tambang Emas

“Perkara ini sudah masuk tahap pertama dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Target kami, tahun ini berkasnya sudah tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Victor.

Kejati Bengkulu kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset-aset bernilai tinggi milik tersangka. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara nyata.

“Setiap aset yang memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana akan kami kejar dan amankan. Prinsipnya, tidak boleh ada satu rupiah pun kerugian negara yang dibiarkan hilang,” ujar Victor tegas.

||BACA JUGA: Kadis Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Aset Pasar Panorama

Pihak Kejati juga menggandeng tim ahli dari lembaga independen untuk menilai ulang nilai ekonomis aset yang disita, termasuk alat berat, kendaraan, serta hasil tambang yang masih tersimpan di stock file. Tujuannya agar proses penghitungan kerugian negara dan pemulihan aset berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus Korupsi Tambang

Kasus Korupsi Tambang yang menyeret nama Bebby Hussy ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan pelanggaran kewajiban pembayaran pajak serta royalti kepada negara. Aktivitas pertambangan yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan izin produksi dan menyebabkan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah operasi.

Selain itu, hasil penyelidikan menemukan adanya manipulasi dokumen penjualan hasil tambang, termasuk penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyembunyikan hasil keuntungan. Tindakan ini mengakibatkan negara mengalami potensi kerugian besar, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan sumber daya alam.

Menurut penyidik, modus yang digunakan pelaku cukup kompleks. Perusahaan diduga mengalihkan sebagian besar hasil produksi tambang ke luar daerah tanpa pelaporan resmi kepada instansi berwenang. Dana hasil penjualan kemudian dialirkan ke berbagai rekening pribadi dan perusahaan boneka yang dibuat untuk menyamarkan asal-usul uang. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *