Kasus Kredit Sawit Rp1,3 Triliun, Pemilik PT DPM di Jerat TPPU
Kantor-Berita.Com|| Kasus dugaan korupsi kredit sawit yang melibatkan PT Desaria Plantation Mining (DPM) di Kabupaten Kaur, Bengkulu, terus memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan pemilik perusahaan, RSAS, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kredit sawit yang dikucurkan salah satu bank milik negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi oleh Kepala Seksi Penuntutan, Arief Wirawan. Keduanya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.
||BACA JUGA: Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Kembali Memasuki Babak Baru, Inspektur Tambang Ditetapkan Tersangka
Dari hasil audit investigatif tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Angka fantastis itu muncul akibat dua faktor utama: kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses administrasi dan teknis yang dilakukan PT Desaria Plantation Mining selama mengelola dana kredit sawit.
“Kerugian negara didapatkan dari kerusakan lingkungan dan ketidakbenaran proses dalam pelaksanaan proyek,” Kata Danang, Kamis (6/11/25).
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Menurut Kejati Bengkulu, dana kredit sawit yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif ternyata diduga diselewengkan. Uang hasil kredit tersebut tidak sepenuhnya dipakai untuk pengembangan perkebunan sawit, melainkan dialihkan ke berbagai kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Akibatnya, proyek sawit yang digadang-gadang mampu meningkatkan ekonomi daerah justru menimbulkan persoalan hukum besar. Tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan di area perkebunan PT DPM di Kabupaten Kaur.
“Kami telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan saat ini telah menetapkan RSAS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambah Danang.
||BACA JUGA: Kejari Bengkulu: Aset Publik Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka RSAS. Aset-aset tersebut tersebar di Kalimantan dan Sulawesi, yang kini tengah diinventarisasi untuk dijadikan bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
“Kita sudah menyita aset milik tersangka sebagai langkah pemulihan kerugian negara. Penyitaan ini juga untuk memastikan agar hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pelaku,” tegas Danang.
Kasus dugaan korupsi kredit sawit ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Kejati Bengkulu mencatat, hingga saat ini sudah sembilan orang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara kredit macet tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak perbankan hingga pihak swasta yang terlibat langsung dalam pengelolaan kredit.
||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi
Menurut penyidik, pola penyalahgunaan dana kredit tersebut cukup kompleks. Dana yang dikucurkan oleh bank negara diduga tidak dikelola sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Selain itu, proses verifikasi dan pengawasan internal bank juga diduga diabaikan, sehingga dana dalam jumlah besar dapat cair tanpa jaminan yang memadai.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebagian dana kredit sawit itu dialirkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan di luar proyek perkebunan, termasuk investasi lain yang tidak berkaitan dengan sektor pertanian. “Pola ini menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang berlanjut ke pencucian uang,” ujar Danang.
Pihak Kejati menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti pada satu atau dua tersangka saja. Penyidik masih terus menelusuri jejak aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari kalangan perusahaan maupun pihak perbankan yang memberikan persetujuan kredit.
“Kami terus melakukan pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh,” ungkapnya.
Kasus PT Desaria Plantation Mining ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar di Provinsi Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia usaha agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana pinjaman dari lembaga keuangan negara.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar. Aktivitas perusahaan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian alam diduga menyebabkan kerusakan hutan dan lahan produktif di wilayah Kaur. Warga setempat pun mengalami dampak ekonomi akibat terhentinya aktivitas perkebunan yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan mereka.
||BACA JUGA: Polda Dalami Caleg DPRD Kota Bengkulu Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Gunakan Surat Keterangan Palsu
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami ingin memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Danang. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











