Tim Hukum Romer Tanggapi Tenang Gugatan Helmi-Mian, Pencalonan Dipastikan Sesuai Prosedur
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Hukum pasangan Rohidin-Meriani (Romer) menyikapi dengan tenang gugatan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Helmi-Mian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terkait pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam pemilihan serentak tahun 2024. Aizan Dahlan, SH, MH, selaku perwakilan Tim Hukum Romer, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap pihak dalam sistem demokrasi dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Gugatan adalah hak setiap orang. Kami menghormati hak mereka untuk menggugat dan mempersilakan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada,” kata Aizan Dahlan Melalui Pesannya Pada Hari Senin (16/9/2024).
BACA JUGA: Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Menurut Aizan, pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah.
“KPU Provinsi Bengkulu telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, Persyaratan administratif untuk pasangan Rohidin-Meriani sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu telah terpenuhi dengan lengkap dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang,” lanjut Aizan.
Polemik ini bermula ketika Tim Hukum Helmi-Mian melayangkan gugatan kepada KPU Provinsi Bengkulu. Mereka mengklaim bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pencalonan pasangan Rohidin-Meriani yang berpotensi melanggar beberapa ketentuan administratif. Gugatan ini disampaikan oleh tim pengacara Helmi-Mian dengan harapan agar KPU meninjau ulang keputusan pencalonan tersebut.
Di sisi lain, Tim Hukum Romer tetap yakin bahwa gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan Rohidin-Meriani. Aizan menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU telah mengikuti prosedur yang sah dan transparan. Selain itu, Aizan juga mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat spekulasi yang tidak berdasar.
BACA JUGA: KPU Bengkulu Mulai Rekrut Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
“Kami sangat percaya bahwa KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik, Semua persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, Oleh karena itu kami tetap optimis bahwa gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pencalonan pasangan Rohidin-Meriani,” terang Aizan.
Selain itu, Aizan juga menegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tetap fokus pada agenda kampanye mereka dan siap menghadapi Pilkada dengan program-program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu. Menurutnya, pasangan Rohidin-Meriani memiliki visi yang jelas untuk memajukan Bengkulu dalam lima tahun ke depan, termasuk peningkatan sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon
“Kami juga tidak akan terpengaruh dengan adanya gugatan ini, kami Fokus pada bagaimana memberikan program-program yang terbaik untuk masyarakat Bengkulu, dan Kami percaya bahwa masyarakat Bengkulu akan memilih berdasarkan rekam jejak dan program kerja yang jelas,” tutup Aizan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ