Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon

Bawaslu Bengkulu investigasi pembagian sembako
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, (Ft/Ist).

Bawaslu Kota Bengkulu Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Dugaan Pembagian Sembako oleh Bapaslon

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah membentuk tim Investigasi untuk menyelidiki dugaan pembagian sembako berupa minyak goreng yang diduga dilakukan oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat dan media massa mengenai kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa tim investigasi ini bertujuan untuk memastikan apakah pembagian sembako tersebut dilakukan oleh tim kampanye resmi pasangan calon atau oleh relawan yang tidak terdaftar.

BACA JUGA: Faham Syah Ajak Mahasiswa Bengkulu Jadi Pengawas Aktif Pemilu 2024 di OSMB UT

”Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi yang kami terima mengenai pembagian minyak goreng, Tim ini akan bekerja untuk menentukan apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh tim kampanye atau oleh relawan yang mendukung pasangan calon,” kata Ahmad Maskuri pada Minggu (15/9/2024).

Tim investigasi akan melakukan penyelidikan selama tujuh hari ke depan. Selama periode ini, mereka akan memverifikasi laporan yang diterima, baik dari media massa maupun dari masyarakat yang mengadu kepada Bawaslu. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan apakah tindakan tersebut melanggar peraturan pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bengkulu Sebut: Pelanggaran Serius Pencatutan Nama oleh Pasangan Calon Perseorangan

Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memutuskan apakah pembagian sembako tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai hal ini, “Kami masih dalam tahap investigasi, Belum ada keputusan apakah pembagian sembako ini melanggar ketentuan pemilu atau tidak,” ujar Ahmad.

Bawaslu mengingatkan bahwa jadwal kampanye pemilu belum dimulai. Oleh karena itu, semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye harus mematuhi ketentuan yang berlaku, “Kami mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai, Jangan sampai ada pelanggaran ketentuan kampanye di luar jadwal, Peraturan mengenai alat bantuan dan distribusi sembako telah diatur dalam PKPU, dan ada ketentuan yang harus dipatuhi,” terang Ahmad Maskuri.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Dukung Bawaslu dengan Pinjamkan Gedung untuk Pemilukada

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum pemilu, Bawaslu Kota Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon dan partai politik. Mereka diimbau untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan, Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam PKPU, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Ahmad Maskuri. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *