Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP

pengujian UU Pilkada
Foto: Tim Hukum Helmi-Mi'an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP, (Ft/Ist).

Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mi’an, bersama dengan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan dalam proses UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Permohonan yang diajukan ke MK adalah untuk menguji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tim kuasa hukum berpendapat bahwa pasal ini bertentangan dengan beberapa putusan MK sebelumnya. Di sisi lain, permohonan yang diajukan ke DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Awasi Ketat Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Ketua Tim Hukum Helmi-Mi’an dan Elva-Makrizal, Muspani, menjelaskan bahwa pengujian materi UU Pilkada ini berkaitan dengan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e. Muspani menegaskan bahwa MK telah mencabut norma dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) melalui tiga putusan, yaitu No. 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara pejabat sementara dan pejabat definitif dalam konteks masa jabatan kepala daerah.

“Kami optimistis bahwa pengujian materi ini akan merontokkan Pasal 19 huruf e dalam PKPU No. 8 Tahun 2024. Seharusnya, jika KPU dan Bawaslu taat pada hukum, tidak perlu ada pengujian ini di MK,” ujar Muspani dalam konsolidasi bersama rakyat yang dihadiri pasangan Helmi-Mi’an pada Minggu, 15 September 2024.

BACA JUGA: KPU Bengkulu Nyatakan Helmi Hasan – Mian dan Rohidin Mersyah – Meriani Lolos Verifikasi Administrasi Pilgub 2024

Lebih lanjut, Muspani menjelaskan bahwa langkah hukum ini bersifat nasional, artinya berdampak pada seluruh Indonesia, termasuk Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan. Dalam Pilgub Bengkulu, petahana sudah menjabat selama 3 tahun 10 bulan 6 hari pada periode pertama, sementara untuk Pilbup Bengkulu Selatan, petahana Gusnan Mulyadi sudah menjabat 2 tahun 7 bulan pada periode pertama.

Muspani juga menyampaikan bahwa laporan ke DKPP dilayangkan karena penyelenggara Pemilu diduga tidak mematuhi putusan MK yang sudah jelas, “Ini adalah dugaan pelanggaran kode etik yang serius, karena mereka tidak menjalankan prinsip kejujuran dan kepastian hukum, Dugaan kami ada upaya untuk mempermainkan konstitusi,” tegas Muspani, didampingi rekan-rekan dari Tim Hukum Helmi-Mi’an dan Elva-Makrizal.

BACA JUGA: Jelang Pilgub, Petahan Rohidin Sebut Kita Tunggu PKPU Pilkada 2024

Muspani berharap bahwa sebelum hari pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024, sudah ada kepastian hukum dari MK. Ia yakin bahwa MK akan memberikan putusan yang adil demi tegaknya konstitusi yang secara tegas membatasi masa jabatan kepala daerah agar tidak berkuasa selama tiga periode.

“Jika pengujian materi ini berhasil dan MK memutuskan untuk mencabut Pasal 19 huruf e dalam PKPU No. 8 Tahun 2024, maka dalam Pilgub Bengkulu hanya akan ada satu pasangan calon, Ini berarti calon tersebut akan melawan kotak kosong, seperti yang terjadi di Bengkulu Utara, Namun untuk Pilbup Bengkulu Selatan, masih akan ada kontestan lain yang bersaing,” tambah Muspani.

BACA JUGA: Bawaslu Bengkulu Sambut Audensi Mahasiswa UNIB: Menuju Pemilu yang Lebih Berkualitas

Agustam Rachman, anggota tim kuasa hukum Helmi-Mi’an dan Elva-Makrizal, menambahkan bahwa pengujian materi pengujian UU Pilkada ini berfokus pada cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah. Pertanyaannya adalah, apakah masa jabatan dihitung sejak kepala daerah menjabat sebagai Plt, pejabat sementara, atau definitif.

“Kami optimis bahwa sebelum 20 November 2024, MK sudah memberikan keputusan yang berpihak pada konstitusi, Dari sini kita bisa melihat siapa yang sebenarnya mempermainkan hukum di negara kita,” jelas Agustam.

BACA JUGA: Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Bengkulu Tengah: Menuju Pemilukada 2024

Sementara itu, tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani, yang dipimpin oleh Aizan dan tim, juga telah mengajukan surat kontrak pendapat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tim Rohidin-Meriani terkait pengajuan ke MK dan DKPP.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan MK dan DKPP dalam kasus ini akan berdampak besar pada peta politik lokal di Bengkulu. Terlebih, keputusan tersebut juga dapat memengaruhi dinamika Pilkada di daerah lain yang mengalami masalah serupa terkait masa jabatan petahana. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *