Tata Pasar Panorama, 23 Kios Diambil Alih Pemkot
Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Pasar Panorama dengan mengambil alih 23 auning dan kios yang selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pasar tradisional sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih layak bagi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di lokasi tidak semestinya.
Pengambilan alih tersebut dilaksanakan pada Sabtu (27/12/25) dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah. Dalam kegiatan itu, Disperindag menggandeng berbagai unsur pengamanan dan pengawasan, mulai dari Kepala UPTD Pasar Panorama, penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa.
||BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Targetkan PAD Rp2,5 Miliar dari Empat Pasar Utama pada 2025
Petugas mendatangi satu per satu auning dan kios yang dinyatakan kosong. Di setiap unit yang diambil alih, petugas menempelkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa fasilitas tersebut kembali dikuasai oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Alex Periansyah menjelaskan, keputusan pengambilalihan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah menempuh prosedur sesuai ketentuan dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk menempati dan mengelola fasilitas tersebut secara sah.
||BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran Minyakita yang Viral di Media Sosial
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kios dan auning ini sudah bertahun-tahun kosong. Selain tidak dimanfaatkan, pemiliknya juga tidak menjalankan kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” ujar Alex kepada wartawan.
Menurut dia, UPTD Pasar Panorama sebelumnya telah mengirimkan tiga kali surat teguran kepada pemilik kios dan auning. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
“Karena tidak ada respons sama sekali, maka per 27 Desember 2025 fasilitas ini resmi kita ambil alih untuk kepentingan penataan pasar,” tegasnya.
||BACA JUGA: Jual Beli Ilegal Kios Pasar Panorama Bengkulu, Disperindag Dengan Tegas nyatakan Laporkan!
Auning dan kios yang telah diambil alih rencananya akan dimanfaatkan untuk menampung pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di badan jalan, pintu masuk pasar, dan area terlarang lainnya di sekitar Pasar Panorama.
Alex menyebutkan, keberadaan PKL di lokasi yang tidak semestinya kerap menimbulkan persoalan, mulai dari kemacetan, kesemrawutan, hingga terganggunya akses pengunjung ke dalam pasar.
“Kami ingin pedagang berjualan di tempat yang layak, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pemerintah sudah menyediakan los, auning, kios, dan pelataran pasar. Maka sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik,” kata Alex.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Targetkan Pasar Panorama dan Pasar Minggu Jadi Pasar Percontohan yang Tertib dan Bersih
Dalam proses pengambilan alih, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran yang memperkuat alasan penertiban. Beberapa kios yang seharusnya kosong justru diketahui disewakan atau dikontrakkan secara ilegal kepada pihak lain. Bahkan, terdapat spanduk yang secara terang-terangan menyebutkan bahwa kios tersebut dikontrakkan.
Selain itu, petugas menemukan pedagang yang membuka lapak baru di ruas jalan masuk pasar, sehingga mempersempit akses kendaraan dan pejalan kaki. Ada pula auning terbuka yang telah diubah secara sepihak menjadi kios tertutup tanpa izin dari pemerintah daerah.
“Ini jelas pelanggaran. Auning tidak boleh dialihfungsikan menjadi kios permanen. Apalagi jika disewakan kepada pihak lain tanpa izin,” ujar Alex.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Transformasi Pasar Panorama Menjadi Pusat Perbelanjaan Modern
Yang lebih memprihatinkan, petugas juga mendapati pengakuan dari sejumlah pedagang bahwa mereka membeli lapak di area terlarang dari pihak tertentu. Alex menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merugikan pedagang itu sendiri.
“Lapak di jalan itu bukan milik pribadi. Jalan adalah fasilitas umum. Kalau ada yang mengaku menjual lapak, itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Alex Periansyah menegaskan bahwa penataan Pasar Panorama merupakan program prioritas Disperindag Kota Bengkulu. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat yang tertib, bersih, dan nyaman.
||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Gelar Operasi Pasar Murah Keliling Selama 15 Hari Jelang Nataru, Berikut Jadwalnya!
Menurut dia, langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah memastikan ketersediaan fasilitas yang layak bagi pedagang. Setelah itu, penertiban terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap dan persuasif.
“Tugas awal kami adalah menyediakan tempat yang pantas. Ketika semua sudah tersedia, tidak ada alasan lagi bagi pedagang untuk berjualan di luar area yang ditentukan,” ujarnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











