Jual Beli Ilegal Kios Pasar Panorama Bengkulu, Disperindag Dengan Tegas nyatakan Laporkan!

Jual beli ilegal kios Pasar Panorama
Foto: Pasar Terminal Panorama Pada saat dilakukan Pembangunan beberapa waktu yang lalu, (Ft/Dok/Ist).

Jual Beli Ilegal Kios Pasar Panorama Bengkulu, Disperindag Dengan Tegas nyatakan Laporkan!

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Terungkap bahwa kios dan auning di sekitar Terminal Pasar Panorama Kota Bengkulu diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan harga mencapai Ratusan juta rupiah per kios, Praktik Jual Beli Ilegal Kios Pasar Panorama ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, dengan tegas menyatakan bahwa kios dan auning yang dibangun oleh pemerintah adalah aset milik pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan.

BACA JUGA: Pemkot Usulkan ke Pemerintah Pusat Untuk Revitalisasi Pasar Tradisional di Kota Bengkulu

“Jika ada yang mencoba memperjualbelikan kios-kios ini, itu adalah tindakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Bujang HR.

Bujang HR menjelaskan bahwa kewajiban para pedagang adalah membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku, “Retribusi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 74 Tahun 2000,” tegas Bujang.

Bujang HR mengungkapkan keterkejutannya ketika menemukan kwitansi pembelian kios yang mencapai 100 juta rupiah, “Ini jelas ilegal dan diluar pengetahuan kami,” katanya.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tertibkan Pasar Panorama Sebagai Pasar Percontohan Nasional yang Tertib dan Bersih

Ia berjanji akan menelusuri kebenaran dari informasi Jual beli Ilegal kios Pasar Panorama ini dan mengambil tindakan yang diperlukan.

Selain itu, Bujang HR juga meminta agar masyarakat dan pedagang lebih berhati-hati terhadap praktik jual beli ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk transaksi terkait kios/auning yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku adalah ilegal dan bisa merugikan banyak pihak.

”Kami mengimbau agar pedagang dan masyarakat melaporkan segala bentuk aktivitas jual beli ilegal kepada pihak berwajib, Jangan sampai ada yang dirugikan akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” Imbuh Bujang.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Transformasi Pasar Panorama Menjadi Pusat Perbelanjaan Modern

Bujang HR juga menjelaskan bahwa pembangunan auning di sekitar Terminal Pasar Panorama mungkin didanai oleh Dinas Perhubungan (Dishub), karena Disperindag tidak memiliki anggaran untuk pembangunan pasar pada tahun 2023-2024.

“Jika ada masalah terkait lokasi terminal yang digunakan oleh para pedagang, sebaiknya ditanyakan langsung kepada UPTD Pasar, Itu merupakan urusan UPTD Dishub dengan UPTD Pasar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh UPTD Pasar, maka pihaknya siap untuk memanggil kepala UPTD Pasar untuk menjelaskan situasinya.

BACA JUGA: Puluhan Pedagang Pasar Panorama Datangi Kantor Walikota: Pertanyaan Terkait Pembangunan dan Pembongkaran Lapak

Disperindag akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dishub dan UPTD Pasar, untuk memastikan bahwa semua kios dan auning di Terminal Pasar Panorama dikelola dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *