Disperindag Kota Bengkulu Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran Minyakita yang Viral di Media Sosial
Kantor-Berita.Com, Kota Bengkulu|| Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dalam kemasan 1 liter, namun isinya hanya 750 ml. Video tersebut memicu kemarahan masyarakat karena produk yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga menyalahi aturan. Tak hanya itu, harga Minyakita di pasaran juga dilaporkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Menanggapi isu yang tengah menjadi perbincangan hangat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa di Kota Bengkulu. Bahkan, belum ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan volume pada produk Minyakita.
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Buka Pasar Murah Ramadan: Sembako Murah & Hadiah Spesial
“Kami dari Disperindag Kota Bengkulu telah melakukan pengawasan langsung di lapangan, Hingga saat ini kami belum menemukan adanya kasus Minyakita yang isinya kurang dari takaran seharusnya, seperti yang viral di media sosial,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief.
Jasya menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bulog untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tim pengawas turun langsung ke pasar-pasar tradisional dan toko ritel untuk memantau suplai serta memastikan harga yang dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kota Bengkulu Raih Indeks Daya Saing Daerah Tertinggi di Provinsi Bengkulu
“Kami memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik dari segi takaran maupun harga jual, Selain itu kami juga terus melakukan sosialisasi kepada pedagang agar menjual Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah Rp15.700 per liter,” kata Jasya.
Jasya juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya pedagang yang menjual Minyakita dengan takaran yang kurang atau harga yang melebihi HET, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi hak-hak konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Jika masyarakat menemukan kasus Minyakita yang isinya kurang dari takaran atau dijual dengan harga di atas HET, kami minta segera melapor ke Disperindag Kota Bengkulu, Kami akan langsung menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jasya.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di Kota Bengkulu, Disperindag juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang tentang pentingnya menjaga kejujuran dalam berjualan serta hak-hak konsumen.
BACA JUGA: Musrenbang RKPD 2026: Walikota Bengkulu Tegaskan Selaras Pembangunan dengan Pusat dan Provinsi
“Kami terus mengedukasi pedagang agar tidak mengambil keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen, Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam berbelanja dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan,” tutup Jasya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ