Proyek Revitalisasi SMPN 06 Bengkulu Tengah Diduga Menyimpang dari Standar Teknis

Proyek Revitalisasi Sekolah
Foto: Proyek Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 06 Bengkulu Tengah atas temuan Awak Media pada hari Selasa, (28/10/25), (Ft/Ist).

Proyek Revitalisasi SMPN 06 Bengkulu Tengah Diduga Menyimpang dari Standar Teknis

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar menjalankan program revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar mengajar agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak.

Namun, pelaksanaan di lapangan tak selalu berjalan mulus. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 06 Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang tahun 2025 ini mendapat alokasi anggaran revitalisasi sebesar Rp 272.790.000. Proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja selama 150 hari kalender.

||BACA JUGA: Sekolah Garuda Diresmikan, Terobosan Pendidikan Unggulan Era Presiden Prabowo

Alih-alih menjadi contoh sukses implementasi program nasional, proyek revitalisasi di sekolah ini justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Tim media Kantor-Berita.com yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada hari selasa, (28/10/25), dan menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan ruang belajar. Salah satu bagian paling mencolok adalah pekerjaan ring balok yang belum dilakukan pengecoran, padahal atap bangunan telah terpasang terlebih dahulu.

||BACA JUGA: Kemenag Kabupaten Kaur: 2 Madrasah Tahun 2025 akan Direhab Oleh Kementerian PUPR

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur konstruksi standar, karena pengecoran ring balok merupakan struktur penting yang berfungsi memperkuat dinding dan menahan beban dari atap. Tanpa proses ini, bangunan berisiko mengalami keretakan hingga ambruk, terutama di wilayah yang rawan gempa seperti Bengkulu.

“Kalau atap sudah dipasang, bagaimana mungkin ring balok bisa dicor lagi? Selain itu, kami juga tidak melihat adanya besi penahan dinding yang terpasang di antara tiang dan balok cor,” ungkap seorang pengamat anti korupsi daerah Bengkulu Tengah yang turut meninjau lokasi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, baik dari pihak sekolah selaku pengguna anggaran maupun dari instansi teknis di tingkat kabupaten.

||BACA JUGA: Perkuat Pendidikan: Kabupaten Rejang Lebong Dapat Dana Alokasi Khusus Rp19 Miliar untuk 16 Sekolah

Selain ruang belajar, pembangunan fasilitas pendukung seperti toilet sekolah (WC) juga mengalami hal serupa. Tim media menemukan bahwa pekerjaan dinding dan fondasi tidak dilakukan sesuai spesifikasi. Beberapa bagian tampak asal dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas bahan dan kekuatan struktur.

Padahal Provinsi Bengkulu dikenal sebagai wilayah dengan tingkat aktivitas seismik yang tinggi, karena berada di jalur pertemuan Lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Dengan kondisi geografis seperti ini, setiap pembangunan infrastruktur, termasuk sekolah, wajib memperhatikan standar keselamatan konstruksi tahan gempa.

Dugaan ketidaksesuaian teknis dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 06 Bengkulu Tengah bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru di kemudian hari.

||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung

“Kita bicara soal keamanan anak-anak di ruang belajar. Kalau struktur bangunan saja sudah tidak sesuai, maka siapa yang akan bertanggung jawab jika nanti terjadi bencana?” kata pengamat tersebut menegaskan.

Sebagai informasi, program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan nasional Kemendikbudristek untuk memperkuat infrastruktur pendidikan dasar dan menengah.

Tujuannya meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas ruang belajar agar memenuhi standar layak fungsi.
  2. Menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
  3. Mendukung transformasi pendidikan Merdeka Belajar.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan dana APBN secara tepat sasaran.

Pelaksanaan proyek dilakukan melalui mekanisme swakelola, di mana sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri proses pembangunan dengan pendampingan teknis dari pemerintah daerah. Mekanisme ini dinilai lebih partisipatif, tetapi tetap menuntut pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

||BACA JUGA: Wagub Mian Bawa Proposal Infrastruktur Bengkulu ke Kementerian Transmigrasi

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari pihak sekolah, termasuk kepala SMP Negeri 06 Bengkulu Tengah, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran negara dalam proyek revitalisasi tersebut. Padahal, setiap pelaksanaan program pemerintah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi publik. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *