Perkuat Pendidikan: Kabupaten Rejang Lebong Dapat Dana Alokasi Khusus Rp19 Miliar untuk 16 Sekolah
KANTOR-BERITA.COM, REJANG LEBONG – Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini akan mendapatkan suntikan dana yang signifikan untuk sektor pendidikan. Sebesar Rp19 miliar dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan akan diterima oleh 16 sekolah di kabupaten ini. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk terus mendukung perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Rezza Pakhlevie, menjelaskan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan yang diterima oleh daerah ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, daerah ini menerima Rp16 miliar, lalu pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp18 miliar, dan kini mencapai angka Rp19 miliar pada tahun 2024. Penambahan ini menunjukkan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap capaian dan kinerja baik yang telah dihasilkan oleh Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: DAK Kemenkeu dalam Mendukung Program Keluarga Berencana di Bengkulu, Berikut Rinciannya
Dana sebesar Rp19 miliar ini akan dialokasikan untuk 16 sekolah di kabupaten ini, melibatkan sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP. Adapun rinciannya, terdiri dari sembilan sekolah dasar (SD) dan tujuh sekolah menengah pertama (SMP), baik yang bersifat negeri maupun swasta. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah penerima.
Rezza Pakhlevie menjelaskan bahwa peningkatan alokasi DAK bidang pendidikan ini merupakan hasil dari evaluasi positif terhadap kinerja daerah dalam tahun-tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut melibatkan berbagai aspek, termasuk administrasi dan hasil fisik di lapangan. Dengan prestasi baik yang telah ditunjukkan, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kepercayaan lebih dalam penyaluran dana untuk pendidikan.
BACA JUGA: SMKN 1 Rejang Lebong Terima Bantuan DAK 9,6 Miliar, Gubernur Bengkulu Resmikan Teaching Factory
Dalam konteks ini, Rezza menyoroti prinsip ketuntasan yang diterapkan pada DAK bidang pendidikan tahun ini. Artinya, semua kebutuhan di sekolah harus terpenuhi dalam satu kali pengusulan, dan baru setelah lima tahun sekolah tersebut dapat mengajukan bantuan kembali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana DAK benar-benar efektif dan dapat memberikan dampak jangka panjang.
Meskipun alokasi DAK bidang pendidikan tahun ini sudah dipastikan, namun pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau pembangunan sarana prasarana pendidikan di sekolah yang menerima dana masih dalam proses perencanaan di Dikbud Rejang Lebong. Mereka juga tengah menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci dari pusat, sehingga penggunaan dana dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan efisien.
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Erwan